Curi Ikan di Perairan Aceh, Kapal Malaysia Ditangkap
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sebuah kapal asal Malaysia ditangkap TNI Angkatan Laut karena mencuri ikan di perairan Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh,Selasa (23/5). Petugas menahan kapal dan lima anak buah kapal.
Perwira Staf Operasi Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (P) Anto Hartanto Wibisono, yang dihubungi Rabu (24/5), mengatakan, kapal ikan yang ditangkap milik Than Choon Yap warga negara Malaysia. Adapun lima anak buah kapal yang ditahan adalah Uthai Pradasuk, Traithep Promrak, Chaichana Chuenta, Phuwadon Manyawet, dan Wirot Phimngam. Semua anak buah kapal merupakan warga negara Thailand.
”Saat ini, ABK ditahan di pos AL Langsa. Mereka akan diserahkan kepada pihak imigrasi. Kapal juga sudah lego jangkar di pos Langsa,” kata Anto.
Anto menuturkan, penangkapan kapal asing itu berawal dari laporan nelayan. Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan sejumlah pasukan ke lokasi. Saat petugas tiba di titik yang dimaksud, para ABK tengah menarik pukat. Jarak dari pantai sekitar 80 mil.
”Ada sekitar 400 kg ikan jenis campuran yang telah ditangkap. Ini menjadi barang bukti,” kata Anto.
Setelah diperiksa, kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan ikan di perairan Indonesia. ”Mereka melanggar karena masuk ke perairan Indonesia tanpa izin,” kata Anto.
Hasil pemeriksaan, kapal tersebut berlayar dari Malaysia dengan menyusuri Selat Malaka. Kapal tersebut sudah berada di perairan Indonesia selama dua hari.
Anto menambahkan, selama 2017 telah ditangkap dua kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Maraknya pencurian ikan, kata Anto, membuat petugas meningkatkan pengawasan dengan patroli rutin.