Pemerintah Arab Saudi Perketat Mekanisme Ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Pemerintah Arab Saudi memperketat jemaah yang akan beribadah di Masjidil Haram di tengah pandemi untuk mencegah infeksi Covid-19. Sementara negara-negara lainnya memberikan kelonggaran.
Oleh
Mahdi Muhammad
·4 menit baca
RIYADH, SENIN — Pelaksanaan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, yang telah memasuki tahun ke dua, membuat Pemerintah Arab Saudi lebih berhati-hati dalam proses penyelenggaraan ibadah di dua masjid suci bagi umat Islam, Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madina. Sejumlah persyaratan ketat bagi warga dan jamaah umrah yang ingin menjalankan ibadah di kompleks itu mulai diberlakukan pada hari pertama bulan Ramadhan, Selasa (13/4).
Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi, dikutip dari laman Arab News, mewajibkan calon jemaah yang akan beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi setidaknya telah satu kali menjalani vaksinasi Covid-19. Mereka yang tidak bisa membuktikan dirinya telah divaksin akan ditolak masuk ke dalam area masjid.
Menurut situs tersebut, pemberian izin untuk beribadah di kompleks Masjidil Haram bisa diakses melalui platform digital milik pemerintah, yaitu Tawakkalna dan Eatmarna. Warga yang telah mengunduh dan memiliki akun pada dua aplikasi tersebut akan mendapatkan informasi mengenai kode warna dan barcode yang akan menentukan status mereka diizinkan untuk menjalani ibadah di area masjid atau sebaliknya.
Kendaraan yang tidak memiliki izin tidak diperbolehkan untuk masuk ke wilayah pusat kota Makkah. Jemaah yang sudah mendapatan izin untuk beribadah diminta hadir tepat waktu untuk menghindari risiko kehilangan jatah waktu ibadah mereka. Bila sebelum pandemi anak-anak diizinkan bermain atau masuk ke dalam wilayah masjid, kali ini pemerintah melarang anak-anak memasuki masjid dan juga berada di sekitar masjid.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengeluarkan peringatan bahwa jemaah yang melanggar prosedur untuk beribadah umrah tanpa izin akan didenda hingga 10.000 riyal atau sekitar Rp 389 juta. Denda sekitar 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,89 juta bila memasuki kawasan Masjidil Haram tanpa izin.
Sementara itu, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan mengeluarkan pengumuman bahwa shalat Tarawih dan ibadah lain yang mengiringi tidak boleh dari 30 menit di semua masjid di negara tersebut. Kementerian mengingatkan warga tentang perlunya mengikuti langkah pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan bagi jemaah yang mengunjungi dua masjid suci umat Islam tersebut.
Aturan baru UEA
Pemerintah Kota Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), mengumumkan mencabut larangan pemasangan tirai di berbagai rumah makan dan restoran selama bulan Ramadhan. Kantor berita pemerintah, WAM, menyebutkan, semua restoran akan diizinkan untuk melayani pelanggannya tanpa memasang tirai, sekat, atau fasad seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Aturan terbaru ini juga tidak mewajibkan restoran untuk mendapatkan izin khusus untuk beroperasi selama waktu puasa, mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam.
Sebelum surat edaran baru ini muncul, setiap restoran mewajibkan pengelolanya memasang tirai, penyekat, atau fasad agar menutupi konsumen yang sedang menyantap hidangannya. Sebelumnya, makan dan minum di depan umum juga bisa mendatangkan masalah hukum atau bahkan denda.
Pada 2016, Pemerintah Kota Dubai juga telah mulai melonggarkan aturan yang melarang penjualan alkohol pada siang hari.
Sementara Pemerintah Maroko memberlakukan jam malam selama bulan suci Ramadhan, terutama ketika orang-orang biasa berkumpul selepas melaksanakan shalat Tarawih. Jam malam akan berlaku mulai pukul 20.00-06.00 sepanjang Ramadhan.
Pemberlakuan jam malam itu diyakini akan merugikan restoran, toko, dan pasar yang menghasilkan sebagian besar uang mereka pada malam hari selama Ramadhan. Undang-undang Maroko melarang publik makan siang hari selama periode puasa.
Di Jerussalem, sebagian warga Muslim Palestina memasang lentera warna-warni dan hiasan di sekitar kota untuk menyambut bulan suci Ramadhan. Suasana di Kota Tua Jerussalem jauh lebih ramai dan berwarna jelang Ramadhan meski tanpa turis asing. ”Gara-gara virus, keadaannya buruk bagi pedagang dan masyarakat. Sekarang dengan vaksinasi, situasinya membaik,” kata Mohammad Abu Sbeih, pengunjung kawasan Kota Tua.
Israel telah memasukkan warga Palestina di Jerusalem Timur dalam program vaksinasi mereka. Namun, meski memasuki bulan Ramadhan, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah warga Tepi Barat yang diduduki Israel bisa datang dan beribadah di Al Aqsa selama Ramadhan, seperti tahun-tahun sebelumnya. Seorang pejabat militer Israel mengatakan, tidak ada keputusan yang dibuat tentang hal itu.
Di Tepi Barat, Otoritas Palestina menyatakan akan mengizinkan lebih banyak toko beroperasi pada malam hari dan shalat Tarawih di masjid, kecuali hari Jumat. Meski begitu, para pengelola toko atau restoran tidak diperkenankan mengadakan kegiatan ifthar atau buka puasa bersama serta membuka pintunya bagi para pelanggan. Pengelola restoran hanya bisa mengirimkan makanan mereka ke rumah kediaman konsumen mereka. (AP/AFP/Reuters)