BPKH Uji Coba Pemberian Uang Saku Nontunai kepada Jemaah Haji
Tahun ini Badan Pengelola Keuangan Haji melakukan uji coba pemberian uang saku secara nontunai kepada calon jemaah haji. Program ini diinisiasi karena banyak jemaah yang mengeluh kerap kesusahan menyimpan uang tunai.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Beberapa skema persiapan penyelenggaraan haji terus dimatangkan pemerintah menjelang jadwal keberangkatan jemaah haji Indonesia yang dimulai pada Sabtu, 4 Juni 2022. Salah satu skema yang saat ini akan diujicobakan adalah pemberian uang saku untuk biaya hidup kepada jemaah haji dalam bentuk tunai dan nontunai.
Kepala Divisi Penghimpunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Muhammad Thabrani Nuril Anwar mengemukakan, setiap tahun sebelum pandemi semua calon jemaah haji mendapat uang saku untuk biaya hidup mencapai 1.500 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 5,7 juta. Semua biaya tersebut diberikan dalam bentuk tunai.
”Namun, tahun ini kami berencana membuat uji coba kepada beberapa calon jemaah haji dengan memberikan biaya dalam bentuk sebagian tunai dan sebagian masuk ke rekening atau kartu debit. Akan tetapi, implementasi ini masih dalam proses,” ujarnya dalam diskusi secara daring, Selasa (31/5/2022).
Inflasi yang cukup tinggi di Arab Saudi juga menyebabkan harga sejumlah barang pokok hingga pelayanan lainnya mengalami peningkatan.
Menurut Nuril, dari uang saku yang diterima calon jemaah haji, sebanyak 1.000 riyal akan diberikan dalam bentuk nontunai. Sementara 500 riyal lainnya diberikan secara tunai pada saat calon jemaah berada di Asrama Haji ketika keberangkatan.
Program pemberian uang saku dalam bentuk nontunai ini pernah akan diinisiasi setelah penyelenggaraan haji tahun 2019, tetapi tertunda karena pandemi. Program ini diinisiasi karena banyak jemaah yang mengeluh kerap kesusahan menyimpan uang riyal dalam bentuk tunai. Selain itu, penggunaan kartu pembayaran nontunai juga dapat memudahkan transaksi saat berada di Tanah Suci.
”Diharapkan dengan pemberian uang saku nontunai, jemaah haji dapat melakukan transaksi penarikan uang dari mesin ATM di Arab Saudi atau bertransaksi di toko-toko,” katanya.
Nuril menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH diamanatkan untuk mengelola keuangan haji dengan memaksimalkan nilai manfaat untuk memberikan dukungan bagi jemaah haji. Salah satu dukungan ini dilakukan dengan distribusi nilai manfaat melalui akun virtual (VA).
”Besaran nilai manfaat ini sudah menjadi keputusan bersama antara BPKH, pemerintah, dan Komisi VIII DPR. Jadi, ini tugas kami untuk memberikan kepada seluruh jemaah. Ke depan diharapkan nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah haji akan semakin besar,” ucapnya.
Nuril memastikan pengelolaan keuangan haji memiliki sejumlah prinsip, yakni syariah, kehati-hatian, berasas manfaat untuk calon jemaah haji, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Semua prinsip ini diharapkan membuat masyarakat percaya kepada BPKH sehingga dana haji akan aman dan memberikan maslahat kepada seluruh umat, khususnya jemaah haji.
Sebelumnya, setelah dua tahun membatasi jumlah jemaah yang melaksanakan ibadah haji karena pandemi, tahun ini pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali membuka pintu bagi jemaah haji dari seluruh dunia. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengizinkan satu juta calon haji, baik dari Arab Saudi maupun jemaah internasional.
Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota sepersepuluh dari total jumlah calon haji 2022, yakni 100.051 anggota jemaah. Jumlah ini terdiri dari 92.825 anggota jemaah kuota haji reguler dan 7.226 anggota jemaah kuota haji khusus. Namun, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatasi umur calon jemaah hajimaksimal 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022.
Kenaikan biaya
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Firman M Nur menyampaikan, persiapan ibadah haji tahun ini berbeda dari sebelumnya dan cenderung singkat karena mendekati jadwal keberangkatan. Sementara sebelum adanya pandemi, persiapan pemberangkatan ibadah haji sudah selesai pada saat bulan Ramadhan.
”Persiapan di Arab Saudi saat ini berjalan cukup baik dan diharapkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Namun, dua tahun tidak menjalankan haji, terjadi banyak perubahan, terutama kenaikan pajak domestik dan daerah mencapai 20 persen,” katanya.
Kenaikan pajak tersebut, diakui Firman, membuat biaya haji meningkat cukup signifikan. Selain itu, inflasi yang cukup tinggi di Arab Saudi juga menyebabkan harga sejumlah barang pokok hingga pelayanan lainnya mengalami peningkatan.
Imbas dari sejumlah kenaikan ini juga ditegaskan langsung oleh Kementerian Agama saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/5/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut operasional ibadah haji reguler dan khusus tahun ini masih kekurangan biaya sehingga perlu penambahan sebesar Rp 1,5 triliun.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun inipun meningkat dari Rp72 juta menjadi Rp 81 juta. Namun, kenaikan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.Biaya yang langsung dibayar oleh jemaah haji sebesar Rp 30 juta-Rp 39 juta dan sisanya disubsidi pemerintah.