Pemerintah memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac dapat digunakan sebagai vaksin dosis penguat bagi masyarakat luas. Inilah respons atas putusan Mahkamah Agung yang meminta pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 yang halal.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan telah memutuskan, vaksin Covid-19 Sinovac dapat digunakan sebagai dosis penguat atau booster bagi masyarakat umum dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sebelumnya, vaksin jenis ini hanya dapat diberikan pada kelompok usia 6-11 tahun dengan pertimbangan ketersediaan vaksin yang terbatas.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang meminta pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid-19 yang halal dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Putusan tersebut merupakan jawaban permohonan keberatan hak uji materi oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) kepada Presiden Joko Widodo terkait Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
”Kami menghormati putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ujar Juru bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster.
Sesuai Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) pada 11 Januari 202, vaksin produk Sinovac secara tegas dinyatakan suci dan halal. Selain itu, Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co Ltd juga menyatakan bahwa vaksin Sinopharm halal.
Nadia menuturkan, ada enam jenis vaksin yang digunakan di Indonesia dalam program vaksinasi Covid-19, yakni vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson and Johnson, dan Sinopharm. Vaksin tersebut didapatkan melalui berbagai macam skema, antara lain pembelian langsung, kerja sama bilateral, kerja sama multilateral, dan hibah.
”Tentunya, pemerintah terus berupaya untuk memastikan kecukupan stok vaksin agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, masyarakat diharapkan bisa segera mengakses vaksin agar tingkat fatalitas dan kematian Covid-19 bisa ditekan,” ujar Nadia.
Kementerian Kesehatan mencatat, jumlah penduduk yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 198,9 juta orang (95,5 persen dari total sasaran). Sementara, jumlah penduduk yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua 164 juta orang dan penduduk yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) 35,2 juta orang.
”Kita berharap tentunya tambahan dosis ketiga ini akan memberikan tambahan pertahanan antibodi bagi masyarakat dalam merayakan ibadah dan mudik Lebaran tahun ini. Kita perlu optimistis dapat melewat mudik dan perayaan Idul Fitri 2022 dengan aman mengingat cakupan vaksinasi yang cukup tinggi,” kata Nadia.
Keamanan produk pangan
Secara terpisah, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito menyampaikan, pengawasan produk pangan selama masa Ramadhan dan menjelang Idul Fitri terus dilakukan. Dari pengawasan yang sudah dilakukan, diketahui bahwa persentase sarana dan jumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan telah menurun.
Sarana yang tidak memenuhi ketentuan turun dari 40,28 persen pada 2021 menjadi 31,65 persen pada 2022. Sementara produk yang tidak memenuhi ketentuan turun dari 125.231 produk tahun 2021 menjadi 41.709 produk pada 2022.
Meski begitu, masyarakat diminta tetap waspada dalam memilih makanan terutama jajanan berbuka puasa. ”Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan,” kata Penny.