Sudah Divaksinasi Dosis Ketiga, Karantina Pelaku Perjalanan Bisa Tiga Hari
Dalam aturan terbaru Satgas Covid-19, pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga dapat melakukan masa karantina selama tiga hari. Meski begitu, protokol kesehatan harus tetap dipatuhi.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku perjalanan luar negeri yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga dapat melakukan karantina selama tiga hari. Demikian Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang mulai berlaku pada Rabu, 16 Februari 2022, tersebut, karantina selama tiga hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga. Sementara pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari dan pelaku perjalanan yang mendapatkan dosis kedua harus menjalani karantina lima hari. Dengan begitu, tes Covid-19 di akhir masa karantina (exit test) menyesuaikan masa karantina tersebut.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (16/2/2022), menyampaikan, ketetapan pemberlakuan masa karantina tersebut telah mempertimbangkan manfaat vaksinasi. Jumlah virus penyebab Covid-19 dari orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dinilai lebih cepat menurun dibandingkan dengan orang yang belum divaksinasi.
”Dengan demikian, masa penyembuhan orang yang sudah mendapatkan vaksin bisa lebih cepat. Risiko untuk menulari orang lain pun cenderung lebih sedikit,” ucapnya.
Meski begitu, Wiku menuturkan, setiap pelaku perjalanan tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan protokol kesehatan yang benar setelah menyelesaikan masa karantina.
Aturan lain yang terkait dengan pelaku perjalanan luar negeri, antara lain, wajib menunjukkan hasil tes negatif dengan pemeriksaan RT PCR (real-time polymerase chain reaction) di negara atau wilayah asal maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Setelah kedatangan, pemeriksaan ulang RT PCR perlu dilakukan kembali dan dilanjutkan dengan exit test sebelum masa karantina berakhir.
Apabila hasil pemeriksaan ulang menunjukkan hasil positif, ketentuan lebih lanjut berlaku, baik bagi WNI maupun WNA. Bagi WNI, layanan perawatan akan ditanggung oleh pemerintah, sementara untuk WNA ditanggung secara mandiri.
Dengan demikian, masa penyembuhan pada orang yang sudah mendapatkan vaksin bisa lebih cepat. Risiko untuk menulari orang lain pun cenderung lebih sedikit.
Saat ini, pemerintah telah membuka sejumlah pintu masuk kedatangan luar negeri, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas negara. Pintu masuk melalui bandar udara yang telah ditentukan, antara lain, Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Riau), dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid (NTB). Untuk pintu masuk pelabuhan laut, antara lain, Pelabuhan Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepulauan Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara pos lintas batas negara, meliputi Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTB).
Fasilitas kesehatan
Secara terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan yang juga Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ketersediaan tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit kini masih memadai. Meski begitu, terdapat sejumlah daerah dengan tingkat keterisian tempat tidur Covid-19 cukup tinggi, antara lain, DKI Jakarta (54,9 persen), Bali (48,6 persen), Banten (46,9 persen), dan Jawa Barat (45,9 persen).
Ia mengatakan, perhatian juga perlu ditingkatkan pada kasus yang terjadi di provinsi luar Jawa-Bali. Sejumlah wilayah menunjukkan, kasus yang dilaporkan melebihi kondisi saat gelombang kedua saat penularan didominasi oleh varian Delta pada Juli 2021. Daerah tersebut adalah Papua dan NTB.
Pemerintah pun mengimbau agar masyarakat bisa memperkuat protokol kesehatan agar penularan Covid-19 bisa terkendali. Pemerintah daerah juga diharapkan bisa memperkuat upaya testing, pelacakan, dan isolasi.
”Kita berharap masyarakat tetap waspada walaupun mungkin terjadi penurunan kasus di wilayahnya. Ingat bahwa untuk Jawa dan Bali akan ada potensi peningkatan kasus di tiga sampai empat minggu ke depan. Oleh karena itu, kita tetap menjalankan protokol kesehatan, deteksi dini, dan segera vaksinasi,” tutur Nadia.