logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiSudah Divaksinasi Dosis...
Iklan

Sudah Divaksinasi Dosis Ketiga, Karantina Pelaku Perjalanan Bisa Tiga Hari

Dalam aturan terbaru Satgas Covid-19, pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga dapat melakukan masa karantina selama tiga hari. Meski begitu, protokol kesehatan harus tetap dipatuhi.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
Pelaku perjalanan dari Hongaria menunggu kendaraan setelah menjalani karantina selama 10 hari di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Pelaku perjalanan dari Hongaria menunggu kendaraan setelah menjalani karantina selama 10 hari di Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku perjalanan luar negeri yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga dapat melakukan karantina selama tiga hari. Demikian Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang mulai berlaku pada Rabu, 16 Februari 2022, tersebut, karantina selama tiga hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga. Sementara pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari dan pelaku perjalanan yang mendapatkan dosis kedua harus menjalani karantina lima hari. Dengan begitu, tes Covid-19 di akhir masa karantina (exit test) menyesuaikan masa karantina tersebut.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000