Di Tengah Lonjakan Covid-19, Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi
Mobilitas masyarakat cenderung meningkat di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang sedang terjadi. Pengawasan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat perlu diperkuat.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan mobilitas menjadi salah satu upaya penting untuk memutus rantai penularan Covid-19. Meski begitu, mobilitas masyarakat saat ini justru cukup tinggi. Pengawasan pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat perlu ditingkatkan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (15/2/2022), menyampaikan, pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro belum berjalan baik. Padahal, PPKM mikro ini menjadi garda terdepan dalam upaya pengendalian kasus Covid-19, terutama di tengah lonjakan kasus yang tengah berlangsung.
”Mobilitas masyarakat pun masih fluktuatif terjadi. Namun, kondisi saat ini masih pada level tertinggi, bahkan tertinggi sejak awal pandemi terjadi. Utamanya terjadi di pusat perbelanjaan, ritel, dan tempat rekreasi, taman, kantor, dan transportasi publik,” ucapnya.
Wiku menambahkan, jumlah kasus positif mingguan yang dilaporkan di tingkat nasional kini hampir mencapai jumlah saat puncak gelombang kedua pada Juli 2021. Saat gelombang kedua tersebut, puncak kasus mingguan mencapai 350.273 kasus, sedangkan saat ini puncak kasus minggu sebanyak 291.298 kasus.
Akan tetapi, jumlah kasus mingguan di sejumlah daerah dilaporkan sudah melebihi angka saat puncak penularan varian Delta pada Juli 2021 lalu. Dari tujuh provinsi di Jawa dan Bali, jumlah kasus mingguan di Jawa Barat dan Banten melebihi angka kasus pada gelombang kedua. Sementara meski DKI Jakarta memiliki jumlah kasus di bawah ketika gelombang kedua lalu, daerah ini jadi penyumbang tertinggi persentase kasus nasional.
”Pada prinsipnya, masyarakat wajib berhati-hati dalam beraktivitas, termasuk pada orang yang masuk kategori rentan. Ada beberapa faktor yang bisa memperparah kondisi seseorang jika terpapar Covid-19. Perlindungan lebih perlu diberikan kepada kelompok rentan,” ujarnya.
Risiko perburukan dari penularan Covid-19 amat tinggi pada kelompok rentan, seperti lansia, orang yang belum mendapatkan vaksinasi, anak, serta orang dengan komorbid. Orang dengan komorbid berpotensi meningkatkan kebutuhan perawatan, percepatan pada gejala berat dan kritis, serta ancaman kematian.
Dari data nasional, sebagian besar kasus meninggal akibat Covid-19 memiliki komorbid diabetes melitus, sementara pada kasus berat dan kritis memiliki komorbid diabetes dan hipertensi.
Pada prinsipnya, seluruh masyarakat wajib berhati-hati dalam beraktivitas, termasuk pada orang yang masuk dalam kategori rentan. Kita ketahui terdapat beberapa faktor yang memperparah kondisi seseorang jika terpapar Covid-19.
Vaksinasi
Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi dalam siaran pers menyampaikan, vaksinasi lengkap dibutuhkan untuk mencegah gejala berat hingga kritis pada penderita Covid-19. Dari 1.090 pasien Covid-19 yang meninggal selama periode penularan varian Omicron saat ini, 68 persen di antaranya belum divaksinasi lengkap. Selain itu, 76 persen dari kasus meninggal berusia lebih dari 45 tahun, 49 persen lansia, dan 48 persen memiliki komorbid.
”Kami mengimbau masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok lanjut usia, untuk segera melengkapi vaksinasi. Itu karena vaksinasi telah terbukti mampu melindungi kita dari risiko gejala berat hingga kematian akibat terpapar Covid-19. Tidak ada lagi alasan kita untuk tidak mau divaksinasi,” ujarnya.
Data per 15 Februari 2022 menunjukkan, jumlah total penduduk yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap sebanyak 137,1 juta orang atau 65,8 persen dari total sasaran. Untuk kelompok lanjut usia, jumlah lansia yang mendapatkan dosis lengkap sebanyak 10,9 juta orang atau 50,7 persen dari total sasaran.
Wiku menyampaikan, terkait dengan rencana pemerintah mengurangi masa karantina menjadi tiga hari pada pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin penguat, hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan manfaat vaksinasi. Jumlah virus pada orang yang sudah divaksinasi lebih cepat turun dibandingkan dengan yang belum divaksinasi.
”Dengan demikian, masa penyembuhan pada orang yang sudah mendapatkan vaksin lebih cepat dan risiko menulari orang lain cenderung lebih sedikit. Meski begitu, setiap pelaku perjalanan, termasuk yang sudah divaksinasi, harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan protokol kesehatan setelah menyelesaikan masa karantina,” ujarnya.