Ada saja celah bagi mereka yang bandel sehingga Covid-19, terutama varian Omicron, makin berpotensi menjadi penularan lokal.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY/ERIKA KURNIA
·4 menit baca
Karantina pelaku perjalanan luar negeri di hotel belum sepenuhnya terpantau dan terkendali. Tak pelak ini menjadi peluang bagi mereka yang bandel. Muncul keluhan mulai dari kurangnya informasi dan pelayanan hingga temuan orang bebas berseliweran dengan kemungkinan membawa Covid-19, khususnya Omicron.
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia mencatat, ada 135 hotel untuk karantina mandiri di Jakarta dan sekitarnya. Tersedia 16.588 kamar bagi masyarakat umum, termasuk pelaku perjalanan luar negeri.
Matthew Martin, ekspatriat asal Amerika Serikat, mengeluhkan layanan isolasi setelah positif Covid-19. Awalnya, ia karantina bersama anak balitanya di hotel bintang lima di Jakarta setiba di Tanah Air pada 30 Desember lalu.
Pada hari ketiga karantina, lelaki yang sudah menetap di Bogor, Jawa Barat, itu mulai pilek, sedangkan anaknya demam sepanjang malam dan baru mereda pagi harinya. Mereka ketahuan positif ketika tes PCR pada hari kedelapan karantina sehingga dirujuk ke hotel lain yang menyediakan layanan isolasi pasien Covid-19.
”Petugas kabari positif lewat telepon. Kemudian ada opsi hotel untuk isolasi di Jakarta Pusat, tetapi pilihannya cuma satu hotel. Hotel bintang tiga dengan tarif layanan Rp 22 juta untuk 10 hari isolasi, termasuk tes PCR dan pemeriksaan oleh dokter,” ujarnya ketika dihubungi Selasa (11/1/2022).
Mereka dipindahkan hotel isolasi menggunakan minibus bertarif Rp 650.000. Sopir dan pengantar baru mengenakan hazmat ketika akan berangkat. Sebelumnya mereka merampungkan administrasi hanya dengan mengenakan masker.
Matthew terkejut begitu tiba di hotel isolasi. Kondisi kamarnya seperti tak terurus. Banyak debu dan ada jamur di plafon, serta gagang pintu bermasalah dan tidak tersedia air panas untuk mandi.
”Saya ngomel minta pindah kamar. Kondisi kamar kedua lebih baik, tetapi saya unggah video kondisi hotel di Instagram. Setelah ramai, baru manajemen benahi layanan. Mereka juga minta takedown videonya,” katanya.
Mereka (hotel) tolak. Namun, kami minta hak kami.
Belakangan muncul lagi masalah lain. Mereka baru sekali dikunjungi dokter pada tengah malam dan tak kunjung menjalani tes PCR lanjutan.
Akhirnya, ia dan beberapa pasien isolasi memesan layanan tes PCR dari luar hotel. Terjadi perdebatan dengan manajemen hotel hingga mereka dibolehkan ikut tes PCR.
”Mereka (hotel) tolak. Namun, kami minta hak kami. Kata pihak hotel, kalaupun negatif, masih harus isolasi sampai tuntas 10 hari baru bisa pulang karena masih telusuri genome untuk tahu terpapar Omicron atau tidak,” ujarnya.
Memuaskan
Pengalaman berbeda dialami Tama (30) yang karantina selepas bepergian ke Dubai, Uni Emirat Arab, pada Desember lalu. Manajemen perusahaannya yang mengurus hotel untuk karantina sehingga dirinya dijemput pihak hotel.
Selama di hotel bintang lima di Jakarta ini, aktivitasnya hanya di dalam kamar. Makanan dan minuman diletakkan di meja kecil persis di depan pintu kamar. Begitu juga segala kebutuhan yang dibawa melalui menelepon ke petugas atau operator.
”Untuk berjemur memanfaatkan jendela kamar yang cukup besar walaupun tidak bisa dibuka. Yang menjadi masalah, sirkulasi pendingin udara cukup kering. Muka dan tenggorokan kering karena keterbatasan udara segar dari luar," katanya.
Polda Metro Jaya melalui satuan tugasnya memantau dan menegakkan hukum pelaksanaan karantina di 135 hotel sejak November 2021. Informasi yang diterima Kompas, dalam salah satu sidak ke tujuh hotel di Jakarta, didapati 2 warga asing yang tidak berada di hotel dan keberadaannya masih dicari.
Selain itu, ditemukan juga 56 orang yang tidak karantina hingga selesai di salah satu hotel sejak November hingga Desember dengan dalih dispensasi surat rekomendasi dari BNPB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tersebut dari Satgas Polda Metro Jaya. Namun, untuk mencegah warga asing atau Indonesia kabur selama karantina, Polri meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi.
”Polisi bisa mengecek perjalanan karantina mereka yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Aplikasi ini harus mereka pakai untuk scan barcode saat kedatangan lalu untuk mengarahkan mereka ke hotel untuk karantina,” tuturnya.
Selain aplikasi, polisi juga bekerja sama dengan TNI untuk mengawasi kedatangan sampai karantina pelaku perjalanan luar negeri. Mereka wajib menaati protokol kesehatan, termasuk menjalani karantina selama tujuh hari, sesuai peraturan terbaru, di 135 hotel.
”Kalau ada persoalan yang melanggar, seperti keluar sebelum waktu yang ditentukan, baru Polri tindak. Tiap satgas punya tanggung jawab, dari bandara sampai hotel. Polisi monitor dengan satgas, ini kalau ada pelanggaran baru kepolisian lakukan langkah penegakan hukum,” ujarnya.