Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperpanjang
Pemerintah memberlakukan aturan penutupan sementara pada warga negara asing dengan riwayat 14 hari terakhir ke negara yang terkonfirmasi adanya penularan virus SARS-CoV-2 varian Omicron.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk dari negara yang telah mengonfirmasi ada penyebaran virus SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron serta negara yang berdekatan secara geografis dengan negara tersebut. Ketentuan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional juga diperpanjang menjadi tujuh hari.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Penutupan sementara pintu masuk berlaku untuk 11 negara, antara lain, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong yang telah mengonfirmasi ada transmisi varian Omicron. Penutupan itu juga berlaku bagi negara yang secara geografis dekat dengan negara itu, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
”Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1 x 24 jam ke depan (mulai 29 November 2021),” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Pengaturan penutupan dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan dengan skema travel corridor arrangement, serta delegasi negara anggota G-20.
Adapun warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara tersebut tetap diizinkan kembali ke Indonesia, tetapi wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Selain karantina, penapisan pelaku perjalanan internasional tetap berlaku. Itu meliputi antara lain, syarat vaksinasi Covid-19, hasil negatif tes Covid-19, dan pemeriksaan PCR untuk entry test dan exit test. Spesimen dari pelaku perjalanan internasional dari negara dengan transmisi varian Omicron juga diwajibkan untuk dilakukan pemeriksaan pengurutan genom.
Bagi WNA dan WNI dari negara lain bisa masuk ke Indonesia, tetapi wajib melakukan karantina selama 7 hari.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC). Karena itu, semua negara diminta meningkatkan upaya mitigasi atau pengurangan risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko. Pemerataan akses vaksin Covid-19 juga terus didorong.
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (Iakmi) Ede Surya Darmawan mengatakan, aturan karantina selama 14 hari sebaiknya diberlakukan untuk pelaku perjalanan internasional dari seluruh negara. Hal ini diperlukan karena dikhawatirkan penyebaran varian Omicron sudah meluas tetapi belum terlaporkan.
”Sebaiknya dikembalikan ke aturan seluruh pelaku perjalanan harus karantina 14 hari sesuai masa inkubasi virus. Jangan sampai kita kebobolan lagi seperti varian sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk tetap waspada pada penularan Covid-19 harus kembali ditingkatkan. Protokol kesehatan perlu diperketat kembali, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. Pastikan pula sirkulasi udara juga terjaga dengan baik.
Sesuai imbauan WHO, kata Ede, capaian vaksinasi di Indonesia perlu lebih merata. Meskipun secara nasional cakupan vaksinasi cukup tinggi, disparitas capaian vaksinasi masih terjadi, terutama pada capaian vaksinasi dosis kedua.
Secara nasional, capaian vaksinasi lengkap atau vaksinasi dosis kedua mencapai 45,5 persen dari total sasaran 208,2 juta orang, yakni 94,7 juta orang. Namun, masih ada 24 provinsi yang cakupan vaksinasinya di bawah capaian nasional.
Provinsi dengan capaian vaksinasi Covid-19 terendah adalah Maluku (20 persen), Aceh (20,14 persen), dan Maluku Utara (22,65 persen). Sementara provinsi dengan capaian tertinggi adalah DKI Jakarta (108,7 persen), Bali (88,4 persen), dan DI Yogyakarta (83,6 persen).
Selain pemerataan capaian vaksinasi di seluruh wilayah, vaksinasi untuk kelompok rentan, seperti warga lanjut usia atau lansia, perlu diperhatikan. Lansia yang sudah mendapatkan vaksin hingga dosis kedua baru sekitar 7,2 juta orang atau 33,71 persen dari target yang harus dicapai. Pemerataan dan perlindungan bagi kelompok rentan diperlukan untuk mencegah risiko perburukan akibat penularan Covid-19.
”Perlu dipahami saat ini kita masih dalam level kesehatan dengan kewaspadaan tinggi. Kewaspadaan untuk varian Omicron ini juga jangan hanya pada negara yang sudah terkonfirmasi, tetapi seluruh negara. Di sisi lain, fungsi pengendalian dari protokol kesehatan dan vaksinasi perlu diperkuat,” ucap Ede.