Cegah Lonjakan Setelah Natal dan Tahun Baru, Level PPKM Serentak Diberlakukan
Pembatasan mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru diperlukan untuk mencegah risiko lonjakan kasus penularan Covid-19. Karena itu, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah memutuskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Penerapan serentak level PPKM ini bertujuan untuk menekan risiko lonjakan kasus Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (23/11/2021), mengatakan, PPKM level 3 mencakup berbagai macam penerapan protokol kesehatan. PPKM level 3 yang diterapkan secara serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia pada periode libur Natal dan Tahun Baru diharapkan bisa menekan aktivitas masyarakat.
”Periode Natal dan Tahun Baru memiliki risiko terjadinya peningkatan kasus akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat. Maka dari itu, perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman dari Covid-19,” ujarnya.
Penerapan PPKM level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Protokol kesehatan yang berlaku untuk PPKM level 3 ini setidaknya perlu diawasi secara ketat di tiga tempat, yakni gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. Aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, karyawan BUMN, serta pegawai swasta juga dilarang melakukan cuti.
Periode Natal dan Tahun Baru memiliki risiko terjadinya peningkatan kasus akibat kecenderungan aktivitas sosial masyarakat yang meningkat. Maka dari itu, perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman dari Covid-19.
Pada periode tersebut, acara pernikahan dan sejenisnya juga harus menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan dalam PPKM level 3. Kegiatan seni budaya dan olahraga pun ditiadakan serta semua alun-alun di setiap daerah ditutup.
Wiku menambahkan, sebelum periode Natal dan Tahun Baru, pemerintah juga tetap akan memberlakukan PPKM dengan level yang disesuaikan dengan situasi di setiap daerah, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali. Untuk wilayah dengan level 1 dan 2, tempat ibadah yang berada di wilayah zona hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara tempat ibadah di zona oranye memiliki kapasitas maksimal 50 persen dan zona merah dibatasi maksimal 25 persen.
”Penyesuaian yang dilakukan pemerintah merupakan upaya untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 terkini dan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Implementasi kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi,” ucapnya.
Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam siaran pers mengatakan, masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 dan pembatasan mobilitas selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini diperlukan agar situasi pandemi yang mulai terkendali bisa terus dipertahankan.
”Pembatasan ini bersifat sementara. Kebijakan ini bukan untuk kepentingan pemerintah semata, melainkan untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia sekaligus menjaga ekonomi Indonesia tetap berjalan positif,” ujarnya.
Ketua terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M Adib Khumaidi menyatakan, antisipasi terjadinya lonjakan kasus setelah libur Natal dan Tahun Baru tetap perlu disiapkan. Koordinasi antarwilayah harus diperkuat, termasuk untuk mempersiapkan sumber daya manusia serta fasilitas kesehatan lain, seperti obat, alat kesehatan, dan oksigen.
Tenaga kesehatan juga diharapkan tetap waspada akan kemungkinan terjadinya lonjakan kasus. Standar penanganan Covid-19 perlu dipertahankan. Pemerintah pun diharapkan bisa terus memperkuat pengawasan untuk memastikan disiplin protokol kesehatan dilakukan dengan baik oleh masyarakat.