Kenaikan Kasus Covid-19 di Sembilan Provinsi, Antisipasi Libur Natal-Tahun Baru
Sejumlah daerah menunjukkan adanya tren kenaikan kasus Covid-19. Antisipasi pun perlu dilakukan, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Antisipasi perlu dilakukan sejak dini untuk menghadapi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Penguatan pengendalian laju penularan dan penanganan perlu dilakukan, terutama pada wilayah yang mengalami kenaikan kasus.
Berdasarkan evaluasi mingguan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, terdapat sembilan provinsi yang mengalami tren kenaikan kasus Covid-19, yakni Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua. Tren peningkatan kasus ini tidak hanya terkait kasus aktif, tetapi juga tingkat kematian dan keterisian tempat tidur di rumah sakit.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Kamis (4/11/2021), menuturkan, seluruh kepala daerah, terutama di provinsi yang mengalami kenaikan kasus, perlu segera menekan laju penularan kasus. Upaya penanganan harus tetap diperkuat.
”Upaya penanganan harus secara konsisten dilakukan tidak hanya saat kasus melonjak, tetapi juga saat kondisi sedang melandai. Terlebih sebentar lagi Indonesia akan memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru,” tuturnya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan, tingkat kasus aktif di Indonesia saat ini 0,29 persen dengan tingkat kematian 3,38 persen. Adapun tingkat keterisian tempat tidur (BOR) sebesar 3,62 persen. Sebanyak 130 kabupaten atau kota dilaporkan mengalami kenaikan kasus dalam sepekan terakhir.
Penanganan harus secara konsisten dilakukan tidak hanya saat kasus melonjak, tetapi juga saat kondisi melandai. Terlebih sebentar lagi Indonesia akan memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru.
Antisipasi varian baru
Secara terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, antisipasi juga dilakukan terhadap potensi masuknya varian virus baru, khususnya vaksin Covid-19 varian Delta plus, AY 4.2, yang saat ini mendominasi penularan di Inggris. Sejumlah kebijakan sudah diberlakukan untuk mencegah masuknya penularan kasus dari luar negeri.
Adapun protokol kesehatan dan mekanisme penapisan bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia meliputi kewajiban tes usap reaksi rantai polimerase atau PCR, kewajiban vaksinasi Covid-19, dan persiapan administrasi imigrasi lainnya. Ketika sampai di pintu masuk Indonesia, pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan sertifikat vaksin Covid-19.
Selanjutnya, tes PCR kembali dilakukan sebagai syarat tes masuk (entry test) kemudian dilanjutkan dengan karantina. Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi lengkap perlu melakukan karantina selama tiga hari, sementara pelaku perjalanan yang belum divaksinasi lengkap harus menjalani karantina selama lima hari.
Sebelum melanjutkan perjalanan, seusai masa karantina, pelaku perjalanan kembali diminta melakukan pemeriksaan PCR sebagai syarat exit test atau tes keluar dari tempat karantina.
”Ketentuan karantina selama tiga hari ini dinilai cukup dengan hitungan tiga hari sebelum keberangkatan, saat sampai di Indonesia, dan tiga hari kemudian dilakukan pemeriksaan lagi untuk exit test. Waktu ini kurang lebih sudah cukup untuk melihat masa inkubasi dari virus,” kata Nadia.
Ia menambahkan, pemeriksaan berbasis pengurutan genom juga diperbanyak untuk mencegah masuknya varian-varian baru ke Indonesia. Pemeriksaan ini khususnya pada pelaku perjalanan yang masuk dari negara yang mengalami kenaikan kasus, seperti Singapura, Inggris, dan sebagian besar negara lain di Eropa, serta Rusia.
Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengatakan, antisipasi yang bisa dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus adalah dengan tetap memperketat protokol kesehatan. Bagi daerah yang sudah mengalami kondisi penularan yang membaik, protokol kesehatan harus menjadi kewajiban yang ditekankan.
”Itu termasuk dengan memastikan perluasan cakupan vaksinasi Covid-19. Diharapkan target 70 persen penduduk sudah divaksinasi pada akhir tahun bisa dicapai. Perlindungan juga perlu ditekankan bagi kelompok yang berisiko tinggi, seperti warga lansia,” tuturnya.