logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiHak Asasi Dilindungi,...
Iklan

Hak Asasi Dilindungi, Lingkungan Terjaga

Kebutuhan akan peraturan atau pedoman pelaksanaan jaminan perlindungan bagi pejuang lingkungan di Indonesia mendesak untuk diterbitkan karena sampai saat ini aturan anti-SLAPP belum terlaksana dengan baik.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fI3GdVTv98H25VSqSZsLH9XWhfA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181211_BEMONSTRASI_D_web_1544523502.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah pengunjuk rasa berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Aksi tersebut dilakukan organisasi masyarakat sipil bersama warga masyarakat bertepatan dengan peringatan Hari HAM.

JAKARTA, KOMPAS — Perlindungan terhadap hak asasi bisa berelasi dengan kondisi lingkungan. Ini karena perlindungan pada hak asasi, terutama masyarakat terdampak, aktivis, pembela, dan pejuang lingkungan, akan turut mengerem potensi kerusakan lingkungan.

Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Andri G Wibisana mengemukakan, kerusakan lingkungan menjadi lebih buruk ketika terjadi di negara dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang rendah. Kerusakan lingkungan dapat dianggap pelanggaran HAM dan dalam praktiknya kerap disertai pelanggaran lainnya.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000