Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis telah terbit. Aturan ini diharapkan bisa memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mencapai target eliminasi tuberkulosis pada 2030.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komitmen semua pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah, swasta, hingga kader di lapangan, dalam mengejar target eliminasi tuberkulosis tahun 2030 diharapkan makin kuat menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021. Upaya penanggulangan tuberkulosis yang terganggu oleh pandemi Covid-19 juga diharapkan bisa kembali berjalan normal.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis akan menjadi acuan semua pihak dalam menanggulangi tuberkulosis (TB).
”Peraturan presiden ini diharapkan bisa meningkatkan komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, perguruan tinggi, media, hingga seluruh masyarakat luas, untuk bersama mengakselerasi dan menanggulangi TB di Indonesia,” tutur Muhadjir dalam acara Peluncuran Perpres Penanggulangan TBC di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Menurut Muhadjir, Presiden Joko Widodo telah mendorong sejumlah upaya penanggulangan TB, antara lain melakukan pelacakan secara agresif untuk menemukan penderita TB, menjamin ketersediaan obat TB dan memastikan pengobatan dilakukan sampai tuntas, serta mencegah terjadinya penularan di masyarakat.
Upaya lain yang juga harus dilakukan adalah meningkatkan edukasi, komunikasi, dan sosialisasi tentang TB serta meningkatkan intensitas dan memperluas jangkauan penanganan TB di masyarakat. Di samping itu, penguatan fasilitas kesehatan serta sistem informasi dan pemantauan juga perlu dilakukan.
Peraturan presiden ini diharapkan bisa meningkatkan komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, perguruan tinggi, media, hingga seluruh masyarakat luas, untuk bersama mengakselerasi dan menanggulangi TB di Indonesia. (Muhadjir Effendy)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, strategi dan intervensi penanggulangan TB selama masa pandemi telah disusun. Upaya penanggulangan ini harus dipastikan berjalan bersamaan dengan penanganan Covid-19.
Menurut dia, upaya penanggulangan TB dan Covid-19 memiliki sejumlah kemiripan sehingga pelaksanaannya bisa disinergikan. Dengan begitu, infrastruktur dan sumber daya yang dimiliki bisa dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan Global TB Report 2020, jumlah kasus TB di Indonesia diperkirakan mencapai 845.000 kasus. Jumlah ini merupakan jumlah tertinggi kedua di dunia setelah India. Dari estimasi jumlah kasus TB di Indonesia itu, baru 67 persen yang berhasil ditemukan dan diobati.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga mantan Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, mengatakan, dampak pandemi pada penanggulangan TB tampak dari jumlah penemuan kasus dan cakupan pengobatan yang menurun. Pada 2019 tercatat jumlah kasus yang ditemukan sebanyak 568.987 kasus. Sementara pada 2020, jumlah itu turun menjadi 362.418 kasus.
Tidak hanya itu, cakupan pengobatan juga menurun dari sebesar 67 persen kasus yang mendapatkan pengobatan pada 2019 menjadi 43 persen pada 2020. Kasus TB yang tidak segera ditemukan dan tidak mendapatkan pengobatan bisa berisiko menularkan penyakit ke lebih banyak orang.
”Kita harus segera mengatasi ketertinggalan penanggulangan TB selama masa pandemi. Daerah yang laporan kasus TB-nya menurun perlu dipetakan agar upaya penemuan kasus bisa dijalankan lebih intensif. Dukungan nutrisi pada pasien dan keluarga juga harus diperhatikan,” kata Tjandra.
Menurut dia, selain mengatasi ketertinggalan penanggulangan TB, upaya penguatan lain juga diperlukan, antara lain meningkatkan penggunaan teknologi digital, memperkuat inisiatif masyarakat, dan meningkatkan penggunaan penelitian terbaru dalam pengobatan pasien.
”Tuberkulosis bukan hanya kegiatan di bidang kesehatan, melainkan menjadi kegiatan lintas program. Implementasinya pun harus secara nyata berjalan di masyarakat, beserta dengan monitoring dan evaluasinya,” kata Tjandra.
Perpres No 67/2021
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto mengatakan, setidaknya ada tiga hal penting yang terkandung dalam Perpres No 67/2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Pertama, target penurunan kejadian TB yang harus ditekan sampai 79,6 persen dari sebesar 319 per 100.000 penduduk menjadi 65 per 100.000 penduduk pada 2030.
Kedua, penguatan koordinasi lintas sektor dengan membentuk tim percepatan penanggulangan TB. Ketiga, mengintensifkan layanan dan program TB yang komprehensif di masyarakat. Pendanaan untuk penanggulangan TB akan dipenuhi melalui pendanaan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelolaan pendanaan melalui mekanisme program jaminan kesehatan.
”Diharapkan Perpres No 67/2021 mampu berdampak pada meningkatnya usia harapan hidup dan perbaikan kualitas kesehatan. Dengan begitu, penderita TB yang sembuh mampu lebih produktif,” kata Agus.