Sembilan Daerah Mengkhawatirkan, Posko Covid-19 Perlu Diintensifkan
Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota perlu segera dikendalikan agar dampaknya tidak berkepanjangan dan berpengaruh pada peningkatan kasus nasional.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah wilayah kabupaten/kota mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan. Tindakan cepat dibutuhkan agar penularan kasus bisa segera terkendali. Fungsi dan tugas dari posko penanganan Covid-19 sampai di tingkat desa ataupun kelurahan perlu diperkuat.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 8 Juni 2021 mencatat, ada sembilan kabupaten/kota yang kasus penularan penyebaran Covid-19-nya masuk dalam kondisi mengkhawatirkan. Daerah itu meliputi Kudus (kasus naik 7.594 kasus), Jepara (naik 685 persen), Demak (naik 370 persen), Sragen (338 persen), Bandung (261 persen), Kota Cimahi (250 persen), Pati (205 persen), Kota Semarang (193 persen), dan Pasaman Barat (157 persen).
Selain pada kenaikan kasus, daerah tersebut juga memiliki tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 yang amat tinggi di atas 70 persen. Bahkan, enam di antaranya lebih dari 80 persen, yakni Demak (96,3 persen), Kudus (90,2 persen), Pati (89,5 persen), Jepara (88,18 persen), Kota Semarang (87,95 persen), dan Bandung (82,73 persen).
”Kepada seluruh bupati dan wali kota dari seluruh kabupaten/kota ini untuk segera memperbaiki penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Kenaikan yang sangat signifikan ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan dan memperparah kenaikan kasus secara nasional,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Ia menambahkan, kenaikan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) menjadi indikator penting untuk menentukan situasi kegawatan dari penularan Covid-19. Apabila kasus naik sementara tempat tidur juga tidak tersedia, kondisi penanganan akan semakin buruk. Hal ini pula yang menandakan situasi penularan sudah tidak terkendali.
Menurut Wiku, kepemimpinan kolaboratif di tingkat kabupaten/kota amat diperlukan untuk menyelesaikan lonjakan kasus yang terjadi. Langkah-langkah perbaikan pun perlu segera dilakukan sehingga tingkat keterisian tempat tidur bisa diturunkan. Itu dapat dilakukan dengan mengonversi tempat tidur perawatan biasa menjadi tempat tidur untuk Covid-19.
Dengan kenaikan yang sangat signifikan, hal ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan dan memperparah kenaikan kasus secara nasional.
Selain itu, transfer pasien ke rumah sakit di daerah lain yang terdekat juga bisa dilakukan agar penanganan bisa segera diberikan. Upaya pemeriksaan dan pengawasan pada masyarakat yang melakukan karantina mandiri pun perlu lebih intensif agar penularan bisa segera dihentikan.
Peran posko penangan Covid-19 dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro harus lebih intensif. ”Posko dan PPKM mikro adalah garda terpenting dalam pengendalian Covid-19 di masyarakat, termasuk untuk melakukan penelusuran kasus dan pelacakan sedini dan seluas mungkin. Penularan di tingkat keluarga juga perlu dicegah,” ujar Wiku.
Menurut dia, lonjakan kasus yang saat ini terjadi di Kudus, Jawa Tengah, dan Bangkalan, Jawa Timur, disebabkan oleh kegiatan wisata religi serta penularan di kluster keluarga yang tidak segera ditangani. Sampel dari virus pada masyarakat di kedua daerah tersebut masih dalam penelitian. Ini dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya varian baru yang menular.
Akselerasi vaksinasi
Wiku menyampaikan, pemerintah pusat juga terus mendorong pemerintah daerah untuk segera meningkatkan jumlah sasaran penerima vaksinasi Covid-19. Dengan jumlah penerima vaksin yang semakin besar, penularan yang terjadi diharapkan bisa diminimalkan.
”Pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi program vaksinasi sambil terus berusaha untuk memenuhi ketersediaan vaksin yang bersumber dari luar negeri atau upaya produksi dalam negeri. Populasi berisiko seperti warga lansia harus didahulukan,” tuturnya.
Kementerian Kesehatan per 9 Juni 2021 mencatat, jumlah penduduk yang telah menerima vaksinasi Covid-19 sampai dosis kedua sebanyak 11,4 juta orang atau 28,34 persen dari target yang harus dicapai. Dari total penerima vaksinasi tersebut, 1,3 juta merupakan tenaga kesehatan, 7,6 juta petugas pelayanan publik, dan 2,3 juta warga lansia.
Sementara itu, Kemenkes telah menyetujui Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas. Pelaksanaan ini dilakukan dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan, warga lansia, petugas pelayan publik, dan kelompok masyarakat rentan yang tinggal di daerah kumuh, serta orang dengan gangguan jiwa.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, keputusan ini diambil karena cakupan warga lansia sudah lebih baik jika dibandingkan dengan provinsi lain. Selain itu, DKI Jakarta berpotensi mengalami peningkatan kasus setelah libur Idul Fitri.
”DKI Jakarta juga sudah mulai vaksinasi untuk kelompok rentan di permukiman kumuh dan padat serta kelompok penyandang disabilitas. Jadi, saat ini, penduduk DKI Jakarta ataupun yang berdomisili di DKI Jakarta mulai usia 18 tahun bisa divaksinasi,” ujarnya.