Rumah sakit kini dituntut membuat prioritas mana pasien Covid-19 yang masih bisa dirawat. Hal itu disebabkan jumlah kasus penularan virus korona tipe baru tersebut terus melonjak.
Oleh
Ahmad Arif
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Melonjaknya jumlah kasus dan pasien Covid-19 membuat rumah sakit kewalahan. Rumah sakit kini dituntut membuat prioritas mana pasien yang masih bisa dirawat di unit perawatan intensif, ruang isolasi, ataupun yang terpaksa harus menjalani perawatan mandiri.
”Saat ini kondisi rumah sakit sangat kritis. Beberapa rekan dokter melaporkan di Jakarta dan banyak daerah lain, pasien mereka memburuk sementara ICU (unit perawatan intensif) penuh dan akhirnya meninggal. Susahnya mencari ruang perawatan juga dialami pasien berlatar belakang tenaga kesehatan,” kata Joko Mulyanto, pengajar dan peneliti layanan kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman, Selasa (29/12/2020).
Joko mengatakan, konversi unit perawatan biasa ke ruang isolasi dan ICU tidak akan bisa dilakukan dalam waktu cepat. ”Untuk antisipasi situasi saat ini, harus ada aturan yang disepakati bersama siapa yang berhak masuk ICU,” katanya.
Menurut Joko, pemerintah dan organisasi profesi harus menentukan siapa yang berhak masuk ICU berdasarkan prioritas yang disepakati bersama dengan pertimbangan medis. ”Kalau tidak, nanti akan terjadi rebutan seperti saat ini dan hanya mereka yang punya akses yang bisa masuk,” tuturnya.
Joko menambahkan, perlu dibuat sistem skoring. ”Biasanya kolegium dokter intensif menetapkan sistem skoring yang menunjukkan prognosis pasien. Skor tertentu dengan progonosis jelek biasanya tidak masuk kriteria untuk masuk ICU,” katanya.
Penentuan prioritas pasien yang bisa masuk ICU ini juga disampaikan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Akmal Taher. ”Pada akhirnya, kalau penuh seperti sekarang, harus ada prioritas untuk ditangani di ICU,” ujarnya.
Pada akhirnya, kalau penuh seperti sekarang, harus ada prioritas untuk ditangani di ICU.
Mengacu pada negara lain, menurut Akmal, pasien yang ditangani di ICU adalah yang dianggap masih memiliki peluang untuk diselamatkan. Pasien dengan kriteria sedang harus dirawat di rumah sakit, sedangkan yang tanpa gejala hanya bisa dirawat di ruang isolasi.
”Paling mungkin yang bisa dilakukan dalam waktu segera adalah menambah ruang isolasi dan mencegah pasien dengan kondisi ringan tidak menjadi moderat dan yang moderat menjadi berat. Kalau sudah berat kondisinya, peluang untuk selamat kecil,” katanya.
Akmal menambahkan, mereka yang menjalani isolasi mandiri harus dipantau dengan ketat dengan mengoptimalkan peran layanan kesehatan primer, puskemas. ”Mereka yang isolasi mandiri tidak boleh dibiarkan, harus diawasi dengan ketat, baik untuk memastikan kesehatannya, ataupun mencegah dia keluar dan menularkan ke orang lain,” katanya.
Joko mengatakan, di beberapa negara maju, seperti Italia, yang memiliki usia harapan hidup tinggi, pasien dengan usia di atas 70 tahun tidak akan masuk ICU bila terjadi perburukan. ”Ini harus dikomunikasikan dari awal masuk rumah sakit,” ujarnya.