Rumah Sakit Diminta Menambah Tempat Tidur dan Ruang Perawatan Intensif
Kasus Covid-19 terus meningkat dan diperkirakan melonjak seusai libur Natal dan Tahun Baru. Karena itu, kapasitas layanan kesehatan di rumah sakit untuk menangani pasien Covid-19 perlu ditingkatkan.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rumah sakit di setiap daerah yang menjadi rujukan pasien Covid-19 diminta untuk menambah jumlah tempat tidur dan ruang unit perawatan intensif atau ICU. Hal ini menyusul kasus Covid-19 yang terus meningkat saat ini dan mengantisipsi lonjakan kasus seusai libur Natal dan Tahun Baru.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyampaikan hal itu dalam konferensi pers mengenai kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan Covid-19 secara daring, di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Kadir menyampaikan, secara nasional, rata-rata tingkat pemanfaatan tempat tidur untuk seluruh Indonesia berada pada posisi 64,10 persen. Namun, terdapat sejumlah provinsi yang tingkat pemanfaatan tempat tidurnya di atas rata-rata, yakni Banten (85 persen), DKI Jakarta (84 persen), Jawa Barat (83 persen), DI Yogyakarta (82 persen), Kalimantan Tengah (79 persen), Jawa Timur (77 persen), Jawa Tengah (70 persen), dan Sulawesi Selatan (69 persen).
”Ini artinya beberapa daerah tersebut sudah berada di zona merah sehingga peningkatan kasus sedikit saja akan menyebabkan rumah sakit kewalahan. Ini akan berimplikasi pada kelelahan tenaga kesehatan dan berdampak pada pelayanan yang tidak optimal serta menyebabkan angka kematian menjadi tinggi,” ujarnya.
Khusus untuk kondisi RS rujukan di daerah Jakarta, tempat tidur pasien Covid-19 sudah mencapai keterisian 85,16 persen dan 79,30 persen untuk ruang ICU Covid-19. Meski demikian, tingkat utilitas tempat tidur di setiap RS ini tidak merata.
Beberapa daerah tersebut sudah berada di zona merah sehingga peningkatan kasus sedikit saja akan menyebabkan rumah sakit kewalahan.
Beberapa RS, seperti RS TNI-Polri, RS badan usaha milik negara (BUMN), RS milik pemerintah daerah, dan RS swasta di Jakarta, masih memiliki fasilitas tempat tidur yang mencukupi. Untuk itu, diharapkan RS dengan tingkat keterisian tempat tidur yang masih rendah dapat menampung pasien dari RS yang penuh.
Sementara untuk mengantisipasi lonjakan pasien di RS, lanjut Kadir, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran bagi dinas kesehatan dan direktur utama RS di seluruh Indonesia untuk menambah tempat tidur isolasi dan ICU hingga 30-40 persen dari kapasitas saat ini. Khusus untuk RS vertikal Kemenkes, sekarang telah disediakan tambahan 1.297 tempat tidur yang bisa digunakan di seluruh daerah.
Kadir mengingatkan kepada pasien Covid-19 yang bergejala ringan atau tanpa gejala dapat menggunakan ruangan isolasi khusus yang telah disiapkan pemerintah. Namun, pasien dengan gejala berat dan kritis harus secepatnya dirawat di RS.
Batasi mobilitas
Kadir pun mengimbau agar selama masa libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat tidak menempuh perjalanan jauh karena pergerakan tersebut dapat berdampak pada peningkatan kasus positif Covid-19 sebesar 30-40 persen. Keputusan masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan yang signifikan akan menurunkan angka lonjakan kasus ini.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Lia G Partakusuma menjelaskan, Kemenkes telah meminta RS untuk menambah tempat tidur isolasi Covid-19 hingga 40 persen. Selain itu, RS juga diminta bantuan tenaga kesehatan, terutama perawat dan analisis laboratorium.
Menurut Lia, ruang isolasi membutuhkan pengawasan lebih banyak dan ketat terhadap pasiennya. Mengingat setiap perawat menggunakan alat pelindung diri yang komplet, maka mereka tidak diperbolehkan keluar masuk ruangan lain. ”Pada umumnya perawat diam di ruang isolasi selama kurun waktu tertentu sehingga sumber daya manusia yang diperlukan lebih banyak daripada untuk merawat pasien biasa,” tuturnya.
Sejauh ini, pihaknya terus mengimbau agar RS dapat berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 di setiap provinsi. Hal ini bertujuan agar setiap kendala ataupun kekurangan fasilitas kesehatan di RS dapat segera terpenuhi dan tidak mengganggu pelayanan pasien.