logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiRUU Cipta Kerja Dinilai Tak...
Iklan

RUU Cipta Kerja Dinilai Tak Jawab Perbaikan Tata Kelola dan Sengkarut Perizinan Perkebunan

Ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tidak menyelesaikan permasalahan perkebunan di Indonesia yakni tata kelola yang buruk dan sengkarut perizinan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YG7erbN9FUKgr_Cbl2GrfLhMTcc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200909IDO_Hutan_Kinipan1_1599821108.jpg
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Kawasan hutan adat di Kinipanyang dibuka untuk perusahaan perkebunan sawit di Lamandau, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2020). Kawasan adat itu masuk dalam konsesi perizinan sawit.

JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tidak menyelesaikan permasalahan perkebunan di Indonesia, yakni tata kelola yang buruk dan sengkarut perizinan. Sejumlah permasalahan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dengan cara harmonisasi undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi daring bertajuk ”UU Cipta Kerja dan Masa Depan Lingkungan Indonesia” yang diselenggarakan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (10/10/2020). Turut hadir sebagai pembicara, Guru Besar Bidang Hukum Agraria UGM Maria SW Sumardjono; pengajar Hukum Lingkungan UGM, Wahyu Yun Santoso; dan Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan Muhammad Teguh Surya.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000