JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelanggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menguji coba sistem rujukan daring mulai 15 Agustus-30 September 2018. Sistem rujukan daring tersebut diharapkan bisa memeratakan distribusi pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin mengatakan, sistem rujukan daring merupakan digitalisasi proses rujukan berjenjang yang telah diterapkan BPJS Kesehatan. Sistem ini diadakan untuk mengantisipasi kekurangan pada sistem rujukan manual.
Melalui sistem rujukan daring, data di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) terintegrasi. Pengelola FKTP bisa tahu jumlah antrean pasien rujukan di FKRTL, dokter yang ada, kompetensi, dan jaraknya. Pasien rujukan akan diarahkan ke FKRTL terdekat yang antreannya tak panjang, dan paling sesuai kebutuhan pasien.
“Dengan demikian, akan terjadi pemerataan distribusi pasien peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat). Sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian bagi pasien dalam memperoleh layanan yang disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien,” ujar Arief dalam acara Ngopi Bareng JKN bertema “Digitalisasi Layanan dengan Sistem Rujukan Online” di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian bagi pasien dalam memperoleh layanan disesuaikan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Selain itu, sistem rujukan daring lebih efisien. Karena data terekam dalam sistem daring di FKTP dan FKRTL, pasien hanya perlu menunjukkan kartu JKN-KIS, tanpa menunjukkan surat rujukan. Pelayanan juga lebih cepat karena data tidak perlu dimasukkan ulang pada saat pendaftaran, termasuk data diagnosis penyakit yang diidap pasien.
Arief menambahkan, meski sistem rujukan daring mulai diuji coba, sistem rujukan manual masih berlaku. Di dalam masa transisi ini, sistem rujukan daring akan dijalankan secara bertahap. "Kami berupaya agar dalam waktu dekat mekanisme rujukan daring ini dapat diterapkan dengan optimal di seluruh faskes yang bermitra dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.
Hingga 31 Juli 2018, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 22.367 FKTP dan 20.906 FKTP di antaranya bisa menerapkan sistem rujukan daring. Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menambahkan, dari sekitar 2.300 FKRTL yang bermitra dengan BPJS, hanya enam yang belum bisa menerapkan sistem ini.
Budi mengharapkan, melalui uji coba ini, bisa didapatkan gambaran kekurangan sistem ini dan permasalahan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS di lapangan. Umpan balik dari peserta juga sangat diharapkan untuk menyempurnakan sistem ini sehingga bisa diterapkan pada 1 Oktober 2018.
Layanan pengaduan
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abdi mendukung pengembangan sistem rujukan daring dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS. Namun, inovasi itu mesti dilengkapi dengan layanan pengaduan yang responsif agar tidak menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya. BPJS diharapkan bisa mengedukasi peserta agar tak memilih-milih faskes tertentu dalam berobat sehingga pasien tak merata.
“Secara psikologis, konsumen kadang tersugesti untuk cenderung berobat di faskes, dokter, dan perawat tertentu. Masalah ini mesti diatasi. BPJS mesti bisa meyakinkan konsumen bahwa pelayanan di setiap faskes kualitasnya sama. Jika memang pelayanan faskesnya tidak bagus, BPJS jangan sungkan untuk menghentikan kerja sama,” kata Tulus. (YOLA SASTRA)