logo Kompas.id
HumanioraPemda Tidak Optimal,...
Iklan

Pemda Tidak Optimal, Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengajuan Formasi Guru PPPK

Pengajuan formasi pengangkatan guru ASN PPPK dari pemda selalu rendah. Dibutuhkan terobosan pengangkatan dari pusat.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 3 menit baca
Seorang guru mengajar di salah satu kelas di SD Negeri 192 Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/11/2022). Akibat kekurangan guru, banyak tenaga pengajar yang harus mengajar lebih dari waktunya atau di luar latar belakang keilmuannya.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Seorang guru mengajar di salah satu kelas di SD Negeri 192 Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/11/2022). Akibat kekurangan guru, banyak tenaga pengajar yang harus mengajar lebih dari waktunya atau di luar latar belakang keilmuannya.

JAKARTA, KOMPAS — Pengajuan formasi guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK dari pemerintah daerah masih saja rendah. Minimnya pengajuan formasi ini harus diatasi dengan terobosan regulasi pengangkatan guru oleh pemerintah pusat.

”Selama tiga tahun pembukaan rekrutmen guru PPPK, pengajuan formasi dari pemerintah daerah selalu tidak optimal, di bawah 50 persen. Di tahun 2024 ini malah semakin turun. Kami mencoba untuk mengumpulkan pemda di Jakarta dan Makassar supaya ada penambahan. Tapi penambahannya pun tidak signifikan, hanya 10.000 formasi,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudritek Nunuk Suryani di Jakarta, Jumat (22/3/2024) malam.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000