BPJS Kesehatan Targetkan Reaktivasi 5 Juta Peserta JKN Nonaktif
BPJS Kesehatan menargetkan 5 juta peserta nonaktif program JKN dapat aktif kembali.
NUSA DUA, KOMPAS — Jumlah peserta nonaktif program Jaminan Kesehatan Nasional mencapai lebih dari 53 juta orang. Berbagai inovasi pun perlu dilakukan untuk mendorong status keaktifan dari peserta tersebut.
Selain sebagai upaya untuk meningkatkan potensi iuran yang diterima, status keaktifan ini juga penting untuk memastikan setiap peserta mendapatkan perlindungan lewat jaminan kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menargetkan reaktivasi status kepesertaan pada 5 juta peserta nonaktif.
Baca juga: 54 Juta Peserta JKN-KIS Tidak Aktif, Dibutuhkan Dana Penyangga Alternatif
”Tahun ini kita menargetkan kepesertaan JKN 98 persen (dari total penduduk). Penting untuk kita mendorong peserta aktif. Kita targetkan sekitar 5 juta (peserta nonaktif) aktif kembali,” tutur Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam 17th International Conference on Information and Communication Technology (ICT) in Social Security 2024, di Nusa Dua, Bali, Rabu (6/3/2024).
Konferensi ICT merupakan pertemuan triennial global gathering yang diadakan Asosiasi Lembaga Jaminan Sosial Internasional (ISSA). Pada tahun 2024, konferensi itu diadakan di Bali dengan tema ”Data-Driven Transformation for a Smart, Resilient, and Inclusive Social Security”. Dari 350 anggota ISSA di 160 negara anggota ISSA, lebih dari 200 partisipan dari 71 negara hadir dalam konferensi ICT 2024.
Tahun ini kita menargetkan kepesertaan JKN mencapai 98 persen (dari total penduduk). Tentunya penting juga untuk kita mendorong peserta aktif. Kita targetkan paling tidak sekitar 5 juta (peserta nonaktif) bisa aktif kembali.
Ghufron mengatakan, berbagai pendekatan telah dilakukan untuk mendorong keaktifan status peserta JKN. Salah satunya melalui inovasi Pesiar, yakni program petakan, sisir, advokasi, dan registrasi. Lewat program ini, kerja sama dengan perangkat daerah di tiap wilayah dilakukan untuk menyisir warga yang belum jadi peserta JKN ataupun peserta yang status keanggotaannya tidak aktif.
Jika ditemukan ada warga yang belum terdaftar atau status kepesertaan tidak aktif, perangkat daerah terkait bisa melaporkan ataupun membantu mendorong individu tersebut untuk memproses kepesertaannya. Harapannya, peserta yang tak aktif, termasuk peserta yang sebelumnya merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI), bisa segera melaporkan.
Selain itu, BPJS Kesehatan membuka layanan bagi peserta berstatus kepesertaan tak aktif karena menunggak. Melalui program Rehap atau rencana pembayaran bertahap, peserta yang menunggak iuran bisa membayar tunggakan dengan mencicil. Bagi peserta yang menunggak bertahun-tahun mendapat keringanan dengan membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan.
”Kami juga secara rutin memberikan pemberitahuan bagi peserta dengan status tidak aktif. Itu dilakukan, mulai dari sistem blast, kirim surat melalui pos, sampai juga lewat pemerintah daerah yang menyampaikan ke desa sampai RT/RW setempat. Kami berharap peserta yang statusnya berubah, terutama PBI, bisa mengetahuinya,” tuturnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 31 Desember 2023, tercatat 53,7 juta peserta program JKN dengan status tidak aktif. Dari jumlah itu, 38,5 juta peserta nonaktif tanpa tunggakan dan 15,2 juta peserta nonaktif dengan tunggakan.
Baca juga: Cakupan Peserta 95 Persen, BPJS Kesehatan Jadi Tempat Belajar Puluhan Negara
Adapun peserta nonaktif tanpa tunggakan tercatat sebagai peserta segmen peserta pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri.
Dari penjelasan BPJS Kesehatan, peserta nonaktif tanpa tunggakan ini terdiri dari peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dinonaktifkan Kementerian Sosial karena dianggap mampu, serta peserta bukan penerima upah (PBPU)/bukan pekerja pemda yang dinonaktifkan pemda.
Selain itu, peserta nonaktif tanpa tunggan meliputi pekerja penerima upah swasta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa manfaat jaminan, pekerja penerima upah penyelenggara negara yang di-PHK tanpa manfaat jaminan, PBPU yang tinggal di luar negeri, serta peserta bukan pekerja lainnya.
Menurut Ghufron, peserta nonaktif tanpa tunggakan menjadi sasaran utama yang didorong untuk segera kembali mengaktifkan status kepesertaannya. Sebab, peserta nonaktif tanpa tunggakan ini lebih mudah mengaktifkan kepesertaannya tanpa harus membayar tunggakan. Jaminan kesehatan pun bisa segera didapatkan ketika status kepesertaannya sudah aktif.
Secara terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar memaparkan, persoalan status peserta yang tidak aktif paling banyak ditemukan pada segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI). Peserta pada segmen ini kerapkali tak tahu jika statusnya di-nonaktifkan. Mereka baru mengetahui bahwa status kepesertaannya tidak aktif ketika sakit dan hendak mendapat layanan kesehatan.
”Persoalannya segmen PBI ini adalah masyarakat tidak mampu. Sementara ketika akan mengurus keaktifan, pesertanya harus menunggu selama satu bulan baru aktif. Seharusnya peserta PBI yang dinonaktifkan bisa langsung diaktivasi pada hari itu, terutama jika membutuhkan jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Timboel menambahkan, pemerintah diharapkan bisa mengoptimalkan jumlah peserta PBI yang seharusnya bisa mencapai 113 juta orang pada 2024. Hal itu sesuai kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024. Sementara saat ini, jumlah peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah baru 96,8 juta orang.
”Dengan tambahan kuota tersebut, seharusnya pemerintah tetap membayarkan iuran JKN bagi masyarakat miskin,” katanya.
Pelayanan publik
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno menyampaikan, optimalisasi peningkatan kepesertaan JKN akan dilakukan pula dalam proses pelayanan administrasi publik. Kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat dalam permohonan administrasi publik, seperti surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan surat keterangan catatan kepolisian.
Uji coba penerapan syarat peserta JKN dalam permohonan pelayanan administrasi publik rencananya dijalankan pada 1 Maret 2024 di enam kepolisian daerah, yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.
Baca juga: 54 Juta Peserta JKN-KIS Tidak Aktif, Dibutuhkan Dana Penyangga Alternatif
”Untuk pilot project (proyek percontohan) akan dilakukan selama tiga bulan, kemudian akan dilakukan evaluasi baru setelah itu bisa diterapkan menyeluruh secara nasional. Kerja sama ini nantinya akan diperluas tidak hanya syarat kepesertaan JKN, tetapi juga status keaktifan peserta,” tuturnya.