Mantan Plt Kepala Dinas Pertanian Jadi Pelaku Perambahan Hutan Ilegal
Mantan plt kepala dinas pertanian ditangkap karena merambah kawasan hutan secara ilegal di Kepulauan Bangka Belitung.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap pelaku perambahan kawasan hutan ilegal di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang ini merupakan mantan pelaksana tugas kepala dinas pertanian di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung atau Babel.
Penangkapan dan penetapan pelaku perambahan kawasan hutan ilegal di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan ini disampaikan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum)Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam konferensi pers di Media Center KLHK, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan,tim gabungan berhasil menangkap BA (59) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di rumah singgahnya. Tersangka ditangkap atas kasus perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Babel.
”Selama ini, kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi tersangka menyembunyikan dirinya. Tercatat, ada 58 DPO termasuk dua warga negara asing yang berkaitan dengan kasus limbah bahan beracun dan berbahaya di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Rasio, tersangka merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka. Tersangka juga tercatat sebagai aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Bangka.
BA telah ditetapkan sebagai DPO sejak 10 November 2023 dan baru bisa ditangkap pada 25 Februari 2024 di Bangka. Tim kemudian membawa BA ke Jakarta dan menahannya di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, sejak Senin, 26 Februari 2024.
”Berkaitan dengan kasus ini, saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang menyembunyikan DPO. Kami menganggap pihak tersebut menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik. Kami juga meminta untuk mendalami pihak lain karena kejahatan ini menggunakan alat berat milik pemerintah daerah,” tuturnya.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan, kasus ini berawal dari perambahan secara ilegal di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas 14,56 hektar. Dari total perambahan hutan tersebut, seluas 9 hektar sudah ditanami kelapa sawit.
”Dalam konteks ini, penyidik sudah menetapkan tersangka pemilik lahan, yaitu AY dan TH, sebagai pelaku di lapangan. Kedua tersangka ini sebelumnya sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Kemudian dari pengembangan perkara tersangka TH, kami mencari BA sebagai pelaku yang turut serta melakukan kegiatan atau memfasilitasi,” tuturnya.
Terhadap kasus ini, BA dijerat dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanansebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Adapun ancaman yang akan diterima yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Seusai tertangkapnya BA, Ditjen Gakkum memastikan akan melakukan percepatan untuk segera menyelesaikan penanganan perkara tersebut. Adapun berkas perkara sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada 1 Maret 2024.
Kasus perambahan lain
Perambahan kawasan hutan ilegal sudah kerap terjadi di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan. Pada November 2022, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera juga telah menetapkan AR sebagai Tersangka dalam kasus perambahan hutan seluas 31 hektar di dalam kawasan hutanproduksi Sungai Sembulan.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, tim menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit yang diperkirakan berumur kurang darisatu tahun. Selain itu, ditemukan juga bangunan-bangunan berupa pondok kerja di beberapa titik dalam kawasan hutanproduksi tersebut.
Rasio menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dan secara konsisten untuk terus mengungkap kasus kejahatan perambahan kawasan hutan secara ilegal ini. Sebab, kasus ini merupakan salah satu kejahatan luar biasayang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, bencana alam, dan kerugian bagi masyarakat ataupun negara,
”Sampai saat ini, kami sudah melakukan penindakan penegakan hukum sebanyak 1.498 kasus. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku tindak kejahatan ini, termasuk pelaku DPO. Terkait pelaku DPO, kami membentuk satuan tugas khusus, yakni Tim Cakra untuk menemukan pelaku tersebut,” ujarnya.