Pelaku Perambahan Hutan Ilegal di Tahura Bukit Mangkol Ditangkap
KLHK menangkap pelaku perambahan dan perusakan lingkungan di kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol, Bangka Belitung. Pelaku terbukti membuka kawasan hutan secara ilegal di dua lokasi untuk kegiatan penanaman.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menangkap pelaku perambahan dan perusakan lingkungan di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung. Hasil penyidikan menemukan, pelaku membuka kawasan hutan secara ilegal di dua lokasi untuk kegiatan penanaman.
Pelaku perambahan dan perusakan lingkungan di Tahura Bukit Mangkol berinisial H alias A (40) ditahan oleh penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK pada 20 Februari 2023. Pelaku disangkakan telah melanggar norma terkait setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, sampai sekarang tim penyidik melihat bahwa H alias A merupakan pelaku utama perambahan hutan ini. Namun, tim penyidik akan terus mendalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus perambahan hutan secara ilegal ini.
Tahura Bukit Mangkol juga menjadi kawasan resapan air sehingga mencegah terjadinya banjir yang dapat merugikan masyarakat di sekitar lokasi.
”Kami menemukan pelaku merambah hutan di kawasan atas dengan tidak menggunakan alat berat. Sementara dalam kasus yang kami tangani sebelumnya, ditemukan perambahan hutan dilakukan dengan alat berat,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, KLHK, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada pemerintah daerah terkait dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan secara ilegal di Tahura Bukit Mangkol. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan dari Ditjen Gakkum, dinas lingkungan hidup provinsi dan kabupaten, serta kepolisian.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, tim penyidik meyakini bahwa kegiatan pelaku tersebut sudah memenuhi unsur pidana. Ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Saat ini H alias A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menambahkan, hasil penyidikan menemukan fakta bahwa terdapat dua lokasi pembukaan kawasan secara ilegal yang dilakukan pelaku. Lokasi pertama yang dibuka seluas 2 hektar dan lokasi kedua 5 hektar.
”Di lokasi pertama, tersangka melakukan kegiatan pembukaan, menduduki kawasan hutan tersebut, dan melakukan penanaman. Kemudian di lokasi lain ditemukan tonggak bekas tebangan serta beberapa pondok dan cor jalan untuk menghubungkan antara lokasi satu dan lokasi lainnya,” katanya.
Dengan ditanganinya kasus ini, sejak 2015 sampai Maret 2023 Ditjen Gakkum KLHK telah menangani 1.338 perkara dengan status hasil penyidikan lengkap atau P21. Dari jumlah tersebut, 190 perkara terkait perambahan hutan secara ilegal.
Memberikan efek jera
Rasio menegaskan, Ditjen Gakkum melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan ini karena kawasan konservasi sangat penting sebagai habitat keanekaragaman hayati di Indonesia. Tahura Bukit Mangkol juga menjadi kawasan resapan air sehingga mencegah terjadinya banjir yang dapat merugikan masyarakat di sekitar lokasi.
”Tindakan tegas harus dilakukan terhadap pelaku perusakan lingkungan ini agar menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lain. Sebelumnya kami juga sudah menangani beberapa kasus perusakan lingkungan di Tahura Bukit Mangkol,” katanya.
Tahun lalu, Ditjen Gakkum KLHK juga menangani kasus perusakan dan perambahan Tahura Bukit Mangkol dengan tersangka seorang pengusaha penyewaan dan pemilik bengkel alat berat. Tersangka ditangkap setelah adanya pengaduan masyarakat terkait aktivitas ilegal berupa pembukaan kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol tanpa perizinan yang sah.
Rasio menyebut bahwa perambahan hutan secara ilegal kerap terjadi di Tahura Bukit Mangkol. Namun, pelaku yang ditangkap saat ini dan tahun lalu tidak memiliki kaitan satu sama lain. Lokasi perambahan kedua pelaku ini juga berbeda.