logo Kompas.id
HumanioraTPPK Juga Bertanggung Jawab...
Iklan

TPPK Juga Bertanggung Jawab atas Perilaku Pelajar di Luar Sekolah

TPPK harus mampu mendeteksi, mengintervensi, hingga merespons setiap perilaku agresif semua warga sekolah.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 4 menit baca
Pelajar berkonvoi dengan baju yang telah dicoret-coret setelah pengumuman kelulusan studi mereka di Desa Tambak, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (5/5/2023).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pelajar berkonvoi dengan baju yang telah dicoret-coret setelah pengumuman kelulusan studi mereka di Desa Tambak, Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (5/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek terus mendorong semua sekolah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan atau TPPK demi memberikan rasa aman bagi semua warga sekolah. Tim ini tidak hanya bertanggung jawab pada kejadian di dalam sekolah, tetapi juga di luar sekolah.

Pelaksana Tugas Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek I Nyoman Rudi Kurniawan mengatakan, pembentukan TPPK adalah kewajiban yang diamanatkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menghapus tiga dosa besar pendidikan, yakni kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000