Pemerintah Siapkan Bantuan Pinjaman Bunga Nol Persen untuk Biaya Kuliah
Mahasiswa bisa meminjam kepada negara untuk membayar UKT bunga nol persen. Pelunasannya setelah lulus dan dapat kerja.
Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mewacanakan konsep bantuan pinjaman uang kepada mahasiswa untuk biaya kuliah dengan bunga nol persen. Pelunasannya bisa dibayarkan kepada negara secara berkala setelah mahasiswa yang meminjam lulus dan bekerja. Skema ini menempatkan mahasiswa sebagai investasi sumber daya manusia demi kemajuan Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Warsito menjelaskan, konsep ini tengah digodok pihaknya bersama Kementerian Keuangan. Menurut dia, ini bisa jadi salah satu alternatif untuk mengatasi mahalnya biaya kuliah yang dikeluhkan mahasiswa.
”Pengembalian ketika mahasiswa sudah lulus atau sudah berkinerja, konsep itu yang akan dicoba solusinya terkait tingginya biaya kuliah, selain evaluasi besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan kemampuan perguruan tinggi terkait pendapatan umum di bidang akademik sehingga biaya kuliah bisa lebih rendah,” kata Warsito dalam siaran pers, Kamis (8/2/2024).
Selain itu, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga filantropi untuk membuat program dana kuliah bergilir. Namun, tetap mengedepankan prinsip pinjaman tanpa bunga dan dibayar mulai tahun keempat atau setelah yang bersangkutan lulus dan bekerja.
Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menambahkan, biaya UKT memang terus dievaluasi pemerintah. Upaya Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang akan mengembangkan pendapatannya agar bisa mandiri juga terhambat beberapa prosedur yang menyulitkan.
”Semenjak dicanangkan, besaran UKT akan terus dilakukan evaluasi pelaksanaannya karena di lapangan banyak tidak kompatibel. Banyak keluhan di beberapa kampus, (mahasiswa) merasa berat dengan UKT termasuk dikuranginya program beasiswa,” ujar Muhadjir.
Seperti diketahui, UKT terbagi menjadi dua jenis, yakni jalur ujian mandiri dan jalur ujian nasional. Biaya UKT jalur mandiri cenderung lebih tinggi daripada jalur ujian nasional.
Setiap perguruan tinggi telah menyusun level UKT dengan rentang harga yang berbeda-beda. Misalnya, untuk jalur ujian nasional bisa dibagi dalam lima kelompok, mulai dari level 1 sebesar Rp 0, level 2 antara Rp 0 juta-Rp 2,5 juta, level 3 antara Rp 2,5 juta-Rp 5 juta, level 4 antara Rp 5 juta-Rp 10 juta, dan level 5 antara Rp 10 juta-Rp 15 juta per semester untuk program studi (prodi) secara umum.
Sementara itu, jalur ujian mandiri UKT-nya bisa mencapai Rp 20 juta, ditambah biaya masuk awal paling rendah Rp 10 juta hingga ratusan juta tergantung prodinya. Besaran UKT dihitung berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau orangtua/wali yang membiayainya.
Pemerintah perlu menempatkan mahasiswa sebagai investasi sumber daya manusia jangka panjang, bukan obyek bisnis.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, pemerintah perlu menempatkan mahasiswa sebagai investasi sumber daya manusia jangka panjang, bukan obyek bisnis. Oleh karena itu, setiap pinjaman kepada mahasiswa seharusnya bekerja sama dengan bank negara dan tanpa bunga.
Pemerintah juga harus menghapuskan skema atau kerja sama dengan pinjaman daring yang bunganya bisa mencapai 20 persen. Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap pinjaman pendidikan tidak boleh berbunga alias harus 0 persen.
”Konsepnya harus negara (yang) berinvestasi pada siswa. Investasi sumber daya manusia, mereka harus bisa menyelesaikan kuliah, pendidikan tanpa terbebankan soal bunga, pinjaman,” kata Dede.
DPR mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk segera mengevaluasi segala bentuk pengelolaan UKT di kampus-kampus PTN-BH.
Pertemuan Kemendikbudristek dengan sejumlah PTN-BH sudah digelar di Jakarta, Jumat (2/2/2024) lalu. Hadir dalam pertemuan rektor dan jajaran pimpinan seluruh PTN-BH, yakni ITB, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Malang, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Universitas Negeri Yogyakarta.
Ada pula Rektor IPB University, Universitas Syiah Kuala, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Padang, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Padjadjaran, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Terbuka.
Namun, belum ada keputusan yang pasti dari pertemuan tersebut. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam berharap pimpinan PTN-BH mengembangkan berbagai upaya guna menutup kebutuhan operasional perguruan tinggi dan skema untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan.