logo Kompas.id
HumanioraSantunan bagi Korban Gangguan ...
Iklan

Santunan bagi Korban Gangguan Ginjal Akut Diberikan

Anak-anak korban gangguan ginjal akut progresif atipikal akhirnya mendapatkan santunan dari pemerintah.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 2 menit baca
Sejumlah orangtua korban kasus gagal ginjal akut pada anak hadir dalam sidang gugatan <i>class action </i>di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sejumlah orangtua korban kasus gagal ginjal akut pada anak hadir dalam sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan santunan lebih dari Rp 16,5 miliar bagi anak-anak yang mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal yang tersebar di 27 provinsi. Selain itu, pemerintah juga berjanji menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan tepat secara pencegahan dan perawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal, santunan bagi korban meninggal Rp 50 juta. Sementara korban yang telah sembuh atau masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi medis diberi santunan Rp 60 juta rupiah, dengan rincian Rp 50 juta untuk bantuan dan Rp 10 juta untuk biaya transportasi.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000