Santunan bagi Korban Gangguan Ginjal Akut Diberikan
Anak-anak korban gangguan ginjal akut progresif atipikal akhirnya mendapatkan santunan dari pemerintah.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan santunan lebih dari Rp 16,5 miliar bagi anak-anak yang mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal yang tersebar di 27 provinsi. Selain itu, pemerintah juga berjanji menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan tepat secara pencegahan dan perawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal, santunan bagi korban meninggal Rp 50 juta. Sementara korban yang telah sembuh atau masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi medis diberi santunan Rp 60 juta rupiah, dengan rincian Rp 50 juta untuk bantuan dan Rp 10 juta untuk biaya transportasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di acara Santunan kepada Korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, di Jakarta, Rabu (10/1/2024), mengatakan, pemerintah amat prihatin dengan gangguan ginjal yang menimpa banyak anak di 27 provinsi.
”Santunan ini sifatnya murni merupakan bentuk perhatian, kepedulian, dan empati dari pemerintah atas kasus ini. Adapun yang lain, termasuk proses hukum, kita hormati dan ikuti sebagaimana mestinya,” kata Muhadjir.
Muhadjir menuturkan, pemerintah berkomitmen memastikan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah memahami bahwa kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan setiap individu dan berjanji terus berupaya melindungi derajat kesehatan masyarakat.
”Ke depan, saya menekankan agar kementerian/lembaga terkait memperkuat regulasi dan sistem pengawasan cemaran serta proses produksi, distribusi, hingga konsumsi produk obat, baik lokal maupun impor,” kata Muhadjir.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, jumlah korban gangguan ginjal akut ini 312 orang. Dari total itu, 218 anak meninggal dan 94 anak sembuh atau menjalani rawat jalan.
Santunan ini sifatnya murni merupakan bentuk perhatian, kepedulian, dan empati dari pemerintah atas kasus ini.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, bantuan yang diberikan pemerintah terbagi menjadi tiga, yakni bantuan jaminan kesehatan, transportasi, dan sosial.
”Jadi, bantuan yang pemerintah berikan itu ada bantuan pengobatan yang disediakan BPJS Kesehatan, penggantian biaya transportasi bagi mereka yang tinggalnya jauh dari fasilitas kesehatan, dan bantuan sosial berupa uang tunai,” kata Budi.
Pada acara penyerahan santunan hadir pula, antara lain, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalusia, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretaris Kabinet Yuli Harsono, serta Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan.