logo Kompas.id
OpiniKeadilan bagi Korban Obat...
Iklan

Keadilan bagi Korban Obat Sirop

Keadaan anak-anak korban obat sirop memprihatinkan, yang selamat menjadi cacat. Kompensasi uang tidak cukup mengganti penderitaan mereka.

Oleh
Redaksi
· 1 menit baca
Petugas Balai Besar POM Padang memeriksa obat sirop Unibebi Cough Syirup (masuk daftar penarikan BPOM) yang sudah disisihkan oleh Apotek Musi di gudang di kawasan Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, 24 Oktober 2022.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Petugas Balai Besar POM Padang memeriksa obat sirop Unibebi Cough Syirup (masuk daftar penarikan BPOM) yang sudah disisihkan oleh Apotek Musi di gudang di kawasan Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, 24 Oktober 2022.

Pemerintah berjanji menyantuni keluarga korban obat sirop yang mengalami gangguan ginjal akut progresif atipikal. Ratusan anak di 27 provinsi pada Oktober 2022 mengalami gangguan ginjal setelah minum obat sirop yang kemudian terbukti mengandung cemaran senyawa etilen glikol dan dietilen glikol. Santunan akan diberikan kepada 204 keluarga korban meninggal dan 122 korban yang masih bertahan hidup (Kompas, 20/7/2023).

Kita lega pemerintah mengakui ada kekurangan dalam pengawasan keamanan obat-obatan yang dijual kepada masyarakat. Kita juga sangat prihatin karena lebih dari separuh jumlah anak yang meminum obat sirop itu meninggal. Anak-anak yang bertahan hidup menjalani kondisi tak kalah memprihatinkan. Cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop merusak ginjal serta organ lain. Akibatnya, korban mengalami cacat fisik, bahkan kemampuan kognitifnya terpengaruh.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000