logo Kompas.id
HumanioraCegah Kesakitan dan Kematian...
Iklan

Cegah Kesakitan dan Kematian Petugas KPPS di Pemilu 2024

Kasus kesakitan dan kematian petugas KPPS saat Pemilu 2019 tidak boleh terulang pada Pemilu 2024.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) simulasi sedang menghitung surat suara pada simulasi penghitungan suara pada pemilu serentak tahun 2024 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/4/2023). Simulasi ini bertujuan mencari formula kerja yang tepat agar kejadian tahun 2019, di mana proses penghitungan merenggut ratusan nyawa petugas KPPS, tidak terulang.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) simulasi sedang menghitung surat suara pada simulasi penghitungan suara pada pemilu serentak tahun 2024 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/4/2023). Simulasi ini bertujuan mencari formula kerja yang tepat agar kejadian tahun 2019, di mana proses penghitungan merenggut ratusan nyawa petugas KPPS, tidak terulang.

JAKARTA, KOMPAS — Tingginya kasus kesakitan dan kematian pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS pada Pemilu 2019 diharapkan tidak terulang. Untuk itu, langkah antisipasi harus dilakukan sejak dini dengan mempersiapkan kesehatan dan keselamatan kerja petugas di Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2019, setidaknya tercatat ada 894 petugas yang meninggal dan 5.175 petugas yang sakit saat bertugas pada Pemilu 2019. Berbagai upaya harus dilakukan agar kejadian serupa pada Pemilu 2024 bisa ditekan sekecil mungkin.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Ketua Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Retno Asti Werdhani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (29/12/2023), mengatakan, kasus kesakitan dan kematian petugas KPPS disebabkan tiga faktor utama, yakni individu petugas, pekerjaan, dan lingkungan kerja. Hal itu diketahui dari hasil penelitian yang dilakukan Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas FKUI.

”Hasil penelitian menunjukkan, faktor penyebab (kesakitan dan kematian) dari aspek individu karena tingginya proporsi petugas berusia di atas 60 tahun, berpendidikan rendah, dan memiliki riwayat penyakit saluran pencernaan dan komorbid lainnya,” katanya.

Petugas KPPS mengenakan hazmat saat mempersiapkan kelengkapan bilik suara pada Pilkada Kota Tangerang Selatan di TPS 46 Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12/2020). Para petugas KPPS di TPS tersebut mengenakan pakaian hazmat sebagai bagian dari upaya menghindari penularan Covid-19. Sebanyak 270 daerah melaksanakan pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas KPPS mengenakan hazmat saat mempersiapkan kelengkapan bilik suara pada Pilkada Kota Tangerang Selatan di TPS 46 Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12/2020). Para petugas KPPS di TPS tersebut mengenakan pakaian hazmat sebagai bagian dari upaya menghindari penularan Covid-19. Sebanyak 270 daerah melaksanakan pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, ia menambahkan, faktor risiko kesakitan dan kematian yang berasal dari individu dapat disebabkan kurangnya waktu tidur. Rata-rata waktu tidur petugas sebelum hari pemungutan suara kurang dari enam jam.

Sementara faktor lainnya yang disebabkan faktor lingkungan, antara lain, ialah fasilitas yang tidak memadai serta cuaca yang tidak mendukung. Sebagian besar tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan tenda. Waktu kerja petugas bisa sampai 18 jam, sementara standar waktu untuk bekerja hanya delapan jam per hari. Suhu dan cuaca saat bertugas cukup tinggi sehingga menyebabkan petugas mengalami heat stress.

Hasil penelitian menunjukkan, faktor penyebab (kesakitan dan kematian) dari aspek individu karena tingginya proporsi petugas berusia di atas 60 tahun, berpendidikan rendah, dan memiliki riwayat penyakit saluran pencernaan dan komorbid lainnya.

Faktor penyebab lainnya yang juga perlu diperhatikan ialah faktor pekerjaan. Pada petugas KPPS Pemilu 2019, faktor psikososial dengan stressor pekerjaan yang banyak dirasakan ialah akibat kelebihan beban kerja secara kuantitatif. Faktor lainnya karena kepemimpinan dan komunitas antaranggota tim dengan pimpinan KPPS yang kurang mengayomi, kurang mendengarkan, dan memaksakan kehendak.

Iklan

”Respons stres yang paling banyak terjadi pada petugas KPPS Pemilu 2019 dalam penelitian ini adalah kelelahan,” ucap Retno.

Keselamatan kerja

Karena itu, persiapan dan antisipasi yang lebih baik harus dilakukan agar kesehatan dan keselamatan kerja petugas KPPS pada Pemilu 2024 bisa terjamin. Untuk itu, FKUI telah menyusun sejumlah rekomendasi terkait keselamatan kerja bagi petugas KPPS pada Pemilu 2024.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membantu pendistribusian logistik pemilihan umum di Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (16/4/2019). Tidak adanya jembatan penghubung antardesa, petugas KPPS terpaksa melintasi sungai dengan arus yang deras untuk mencapai TPS yang berada di pelosok desa daerah Kabupaten Maros.
KOMPAS/DEMITRIUS WISNU WIDIANTORO

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membantu pendistribusian logistik pemilihan umum di Desa Bonto Matinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (16/4/2019). Tidak adanya jembatan penghubung antardesa, petugas KPPS terpaksa melintasi sungai dengan arus yang deras untuk mencapai TPS yang berada di pelosok desa daerah Kabupaten Maros.

Setidaknya ada delapan pokok rekomendasi yang disampaikan, yakni rekomendasi pada aspek fisik, kimia, biologi, ergonomi, psikososial atau stressor, lingkungan kerja, individu, serta budaya kerja dan koordinasi. Delapan pokok rekomendasi tersebut telah disampaikan secara langsung oleh Dekan FKUI Ari Fahrial Syam kepada Komisi Pemilihan Umum RI pada 21 Desember 2023.

Baca juga: Kelelahan Anggota KPPS Bukan Hal Sepele

”Kita harus menekan kematian dan juga angka kesakitan petugas seminim mungkin. Selain itu, jaminan kesehatan, seperti BPJS Kesehatan, juga perlu ada ketika para petugas mengalami sakit saat bertugas,” ujar Ari.

Secara rinci, rekomendasi aspek fisik, antara lain, tersedianya fasilitas, seperti kipas angin dan toilet yang bersih dan mudah dijangkau, tersedianya air minum yang diisi berkala dan adanya peringatan agar setiap petugas bisa cukup minum, TPS yang dibangun di tempat tertutup dengan sirkulasi udara yang baik, adanya penangkal petir di bangunan TPS, serta peringatan agar para petugas KPPS membawa jas hujan ataupun sarana lainnya dan menggunakan pakaian yang nyaman dengan bahan yang menyerap keringat.

Baca juga: Penyelenggara ”Ad Hoc” Pemilu Dimonitor BPJS Kesehatan

Pada aspek kimiawi, para petugas disarankan untuk menggunakan masker sebagai antisipasi penyebaran virus sekaligus menyaring bau dari spidol dan tinta. Pada aspek biologi, para petugas diharapkan bisa waspada terhadap gigitan nyamuk dan serangga, fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer harus tersedia di TPS, serta pengawasan keamanan pangan dan waktu makan yang dijalankan dengan teratur. Petugas khusus pengolah limbah juga diharapkan tersedia.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 005 Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, mengecek suhu tubuh dan melayani warga yang hendak menyalurkan hak pilihnya, Rabu (9/12/2020).
VINA OKTAVIA

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 005 Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, mengecek suhu tubuh dan melayani warga yang hendak menyalurkan hak pilihnya, Rabu (9/12/2020).

Sementara pada aspek ergonomik, ketersediaan fasilitas kursi dan meja yang memadai beserta sandaran kaki perlu diperhatikan. Adanya waktu istirahat singkat untuk peregangan setiap dua jam juga perlu diterapkan. Pastikan pula fasilitas troli untuk angkut barang dan angkutan lokal untuk transportasi petugas ke setiap rumah tersedia. Penerangan dan pengeras suara juga sebaiknya tersedia di setiap TPS.

Hal lain yang juga penting ialah pada aspek individual. Setiap petugas KPPS yang bertugas harus memenuhi kriteria layak sehat yang dibuktikan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Petugas perlu dipastikan tidak memiliki riwayat sakit jantung dan stroke. Bagi petugas KPPS yang berusia di atas 60 tahun hanya diperbolehkan untuk bertugas maksimal delapan jam per hari. Sebelum bertugas, pemeriksaan tekanan darah juga disarankan.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000