logo Kompas.id
HumanioraMK Diminta Bebaskan Biaya...
Iklan

MK Diminta Bebaskan Biaya Pendidikan SD dan SMP, Termasuk Sekolah Swasta

Selama ini, hanya pendidikan dasar di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya, sedangkan pendidikan dasar di sekolah swasta tetap dipungut biaya.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Murid pulang dari SMP Negeri 1 Turi, Kecamatan Turi, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (24/2/2020).
FERGANATA INDRA RIATMOKO

Murid pulang dari SMP Negeri 1 Turi, Kecamatan Turi, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (24/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta memberi makna baru terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya berkaitan dengan kewajiban negara untuk membiayai sekolah anak-anak di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. MK diminta menegaskan bahwa siswa harus dibebaskan dari segala biaya saat mengikuti pendidikan di SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

MK diminta memberi makna baru terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan frasa ”wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Para pemohon uji materi meminta MK memaknai frasa tersebut menjadi ”wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri ataupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000