Desakan agar Perpres ”Publisher Rights” Segera Disahkan Menguat
Peraturan presiden mengenai hak penerbit atau ”publisher rights” diharapkan bisa segera disahkan. Regulasi tersebut diperlukan untuk menunjang keberlanjutan pers yang berkualitas.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah didesak untuk segera mengesahkan regulasi mengenai hak penerbit atau publisher rights yang telah menjadi pembahasan sejak tiga tahun lalu. Regulasi tersebut dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan media menjadi lebih baik sekaligus mendukung jurnalisme yang berkualitas, terutama menjelang Pemilu 2024.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu seusai acara diskusi bertajuk ”Penggiat Pers untuk Keberlanjutan Pers di Indonesia” di Jakarta, Jumat (15/9/2023), mengatakan, tantangan media semakin besar untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas. Dengan medium yang terus berubah, termasuk medium digital dengan multiplatform, upaya media untuk mempertahankan independensi semakin berat.
”Itu sebabnya, adanya regulasi yang bisa memastikan keberlanjutan media yang tetap bertumpu pada karya jurnalistik berkualitas sangat diperlukan. Kami pun sepakat agar regulasi yang sudah disusun oleh pemerintah melalui perpres (peraturan presiden) tentang publisher rights bisa segera disahkan,” katanya.
Menurut dia, regulasi tersebut tidak sekadar pembagian pendapatan antara perusahaan media dan platform digital, seperti Google dan Meta, tetapi lebih untuk membangun ekosistem jurnalisme berkualitas yang lebih baik. Pembagian pendapatan ini juga bukan dimaksudkan agar platform digital bertanggung jawab akan pengembangan media, melainkan turut mendukung penguatan media, termasuk penguatan pada kapasitas wartawan.
Ninik menuturkan, isu mengenai kewajiban platform digital dalam keterbukaan algoritma konten pun telah menemukan titik temu. Aturan yang sebelumnya menjadi kendala dalam pembahasan regulasi hak penerbit tersebut telah disepakati agar keterbukaan algoritma nantinya menjadi kesepakatan perjanjian antara perusahaan media dan platform digital. Hal tersebut terkait pula dengan kepentingan pendapatan di antara keduanya.
Adanya regulasi yang bisa memastikan keberlanjutan media yang tetap bertumpu pada karya jurnalistik berkualitas sangat diperlukan.
Ia menyampaikan, perubahan medium dalam penyajian informasi dan komunikasi di masyarakat juga berpengaruh pada pembentukan algoritma tertentu terkait dengan konten di platform digital. Dengan adanya algoritma tersebut, perlu dipastikan agar kode etik jurnalistik tetap bisa terjaga.
”Kami harap pemerintah bisa menyegerakan pengesahan perpres ini. Jika memang detail-detail yang diperlukan belum ditentukan dalam perpres, itu nanti kita akan duduk bersama kembali untuk membahasnya untuk aturan turunannya,” kata Ninik.
Kepentingan publik
Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika mengatakan, peraturan presiden mengenai publisher rights perlu dipandang sebagai keberpihakan terhadap kepentingan publik. Regulasi ini diperlukan untuk menjaga agar misinformasi dan disinformasi yang diterima masyarakat tidak semakin meluas di platform digital.
”Ini juga untuk menegaskan agar sumber informasi dan berita yang diterima masyarakat, apalagi di masa menjelang pemilu ini, benar-benar kredibel dan terverifikasi. Hal itu sangat dimungkinkan dengan adanya perpres (publisher rights) ini,” katanya.
Wahyu berpendapat, percepatan pengesahan presiden atas perpres tersebut menjadi wujud bahwa presiden turut andil dalam menciptakan iklim pemilu yang sehat yang mendukung penyajian informasi secara kredibel dan tepercaya. Dengan begitu, kepentingan publik pun bisa terjaga. ”Jadi, (perpres) ini untuk kepentingan publik bukan semata-mata untuk melindungi bisnis media,” ucapnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa. Regulasi ini diharapkan bisa memperkuat komitmen bersama dalam membangun masa depan pers nasional yang lebih baik. Media dan wartawan pun dapat memproduksi berita yang berkualitas yang jauh dari hoaks dan ujaran kebencian.
”Harapannya juga agar siapa pun yang terlibat dalam ekosistem pers bisa membantu mendiseminasikan informasi yang berkualitas, bukan sebaliknya memanfaatkan hoaks sebagai informasi arus utama di ruang publik, terutama di ruang publik digital kita,” ujarnya.