logo Kompas.id
HumanioraDesakan agar Perpres...
Iklan

Desakan agar Perpres ”Publisher Rights” Segera Disahkan Menguat

Peraturan presiden mengenai hak penerbit atau ”publisher rights” diharapkan bisa segera disahkan. Regulasi tersebut diperlukan untuk menunjang keberlanjutan pers yang berkualitas.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
Telepon seluler yang saat ini tidak hanya sebatas alat komunikasi, tetapi juga sebagai sumber informasi dari berbagai media daring, Kamis (3/9/2020). Sebagian besar media cetak pun saat ini mulai berpindah menjadi media daring untuk mengikuti perkembangan zaman.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Telepon seluler yang saat ini tidak hanya sebatas alat komunikasi, tetapi juga sebagai sumber informasi dari berbagai media daring, Kamis (3/9/2020). Sebagian besar media cetak pun saat ini mulai berpindah menjadi media daring untuk mengikuti perkembangan zaman.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah didesak untuk segera mengesahkan regulasi mengenai hak penerbit atau publisher rights yang telah menjadi pembahasan sejak tiga tahun lalu. Regulasi tersebut dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan media menjadi lebih baik sekaligus mendukung jurnalisme yang berkualitas, terutama menjelang Pemilu 2024.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu seusai acara diskusi bertajuk ”Penggiat Pers untuk Keberlanjutan Pers di Indonesia” di Jakarta, Jumat (15/9/2023), mengatakan, tantangan media semakin besar untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas. Dengan medium yang terus berubah, termasuk medium digital dengan multiplatform, upaya media untuk mempertahankan independensi semakin berat.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000