Manfaatkan BOS Kinerja untuk Mengembangkan Potensi Siswa
Sekolah diharapkan menjadikan BOS Kinerja Sekolah Prestasi sebagai peluang menggali bakat peserta didik. Oleh karena itu, penting untuk melakukan asesmen minat, melatih siswa, dan mengembangkan potensi mereka.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 2.731 sekolah dari berbagai jenjang pendidikan akan menerima bantuan operasional sekolah atau BOS Kinerja Sekolah Prestasi 2023. Sekolah didorong memanfaatkan bantuan ini untuk mengembangkan potensi siswa.
Sekolah penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi tersebar dari Sumatera hingga Papua. Program ini menyasar jenjang pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB).
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, BOS Kinerja Sekolah Prestasi mendukung operasionalisasi sekolah yang berprestasi dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga. ”Kita semua sepakat, prestasi bukanlah tujuan akhir, melainkan titik awal untuk terus mengembangkan potensi siswa yang lebih besar,” ujarnya dalam webinar ”BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2023”, Senin (4/9/2023).
Sekolah diharapkan menjadikan program tersebut sebagai peluang menggali bakat peserta didik. Oleh karena itu, penting untuk melakukan asesmen minat, melatih mereka, dan mengembangkan potensi siswa.
”Saya yakin semua anak punya kekuatan, punya talenta. Sekolah perlu coba menggali dan membina, membimbing mereka supaya bakat itu bisa ditemukan dan dikembangkan,” ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Prestasi Nasional Hendarman menuturkan, BOS Kinerja Sekolah Prestasi merupakan program untuk memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi berdasarkan rapor pendidikan. Penerima program ini tidak termasuk sekolah penggerak dan SMK program keunggulan.
”Untuk mendorong pelembagaan budaya berprestasi, kami mengembangkan empat desain prinsip, yaitu kuantitas prestasi, kualitas prestasi, peningkatan prestasi, dan pembangunan ekosistem,” katanya.
Program ini menggunakan sistem poin prestasi yang menentukan besaran biaya bantuan satuan pendidikan. Penerima bantuan ini merupakan sekolah yang memiliki minimal satu peserta didik berprestasi dalam perlombaan tingkat provinsi selama dua tahun terakhir.
Bantuan dana ini dapat dimanfaatkan untuk tiga komponen kegiatan, yaitu asesmen dan pemetaan talenta, pelatihan dan pengembangan talenta, serta pengembangan manajemen dan ekosistem.
”Batas bawah biaya satuan pendidikan ditetapkan Rp 25 juta. Sementara batas atasnya ditetapkan Rp 100 juta,” ujarnya.
Khusus untuk desain pembangunan ekosistem, diterapkan skema pengimbasan. Sekolah penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi melakukan pengimbasan di tiga sekolah dalam provinsi yang sama.
”Bagi sekolah pengimbas, ada tambahan dana Rp 60 juta untuk menjalankan fungsinya. Total anggaran untuk BOS Kinerja Sekolah Prestasi sebesar Rp 108 miliar,” katanya.
Bantuan dana ini dapat dimanfaatkan untuk tiga komponen kegiatan, yaitu asesmen dan pemetaan talenta, pelatihan dan pengembangan talenta, serta pengembangan manajemen dan ekosistem. Sekolah penerima bantuan akan diberikan pedoman penggunaannya.
Berdasarkan jenjangnya, SD menjadi penerima terbanyak dengan 707 sekolah atau sekitar 26 persen. Sementara berdasarkan sebaran wilayah, terbanyak di Pulau Sumatera dengan 856 sekolah atau sekitar 31 persen.
”Sekolah bisa memanfaatkannya untuk mengikuti pembinaan di lembaga pelatihan eksternal. Strategi prioritas bagi mayoritas sekolah yang membuat rencana kegiatan berdasarkan hasil asesmen belum tecermin dalam pola pemanfaatan dana. Ini kiranya menjadi masukan dan pertimbangan,” ujarnya.
Terus diawasi
Staf Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Lugina Sukma Suryana mengatakan, sejak tahun 2020, pihaknya turut mengawasi penggunaan dana BOS. Pihaknya menemukan pemakaian dana yang tidak sesuai.
Dalam belanja honorarium, misalnya, ditemukan pemotongan honorarium, duplikasi pembayaran, dan pembayaran yang melebihi ketentuan. Sementara dalam belanja barang habis pakai terjadi kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi, dan belanja fiktif.