logo Kompas.id
HumanioraPeningkatan Kapasitas ASN,...
Iklan

Peningkatan Kapasitas ASN, Babak Baru Pengelolaan Papua

Kebijakan otonomi khusus di Papua diharapkan berdampak lebih baik dibandingkan otsus periode sebelumnya. Kuncinya ada di kapasitas aparat sipil negara dalam perencanaan dan penganggaran.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 4 menit baca
Sejumlah warga melintas di Kampung Yoboi, Distrik Sentani, Papua, Selasa (29/8/2023).
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Sejumlah warga melintas di Kampung Yoboi, Distrik Sentani, Papua, Selasa (29/8/2023).

Otonomi khusus atau otsus yang berjalan pada 2001-2021 di Papua belum berdampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Undang-undang baru pun lahir dengan harapan otsus jilid kedua bisa berdampak lebih baik. Agar aturan baru dipahami dan dilaksanakan dengan baik, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara juga dibutuhkan.

Dua dekade lalu, negara menganggarkan 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) untuk dana otsus di Tanah Papua. Dana ini untuk meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP). Adapun otsus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000