logo Kompas.id
HumanioraTarif JKN Tindakan Aritmia...
Iklan

Tarif JKN Tindakan Aritmia Jantung Belum Sesuai, Antrean hingga 2025

Kesenjangan tarif layanan untuk tindakan pada aritmia sangat besar dibandingkan dengan tarif yang ditanggung dalam program JKN-KIS. Perbaikan tarif dalam INA-CBGs pun mendesak agar pelayanan pasien bisa optimal.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
Pemeriksaan nadi dilakukan saat senam jantung sehat.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS) 05-03-2020

Pemeriksaan nadi dilakukan saat senam jantung sehat.

JAKARTA, KOMPAS – Tarif pelayanan yang ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat pada sejumlah tindakan untuk penanganan aritmia belum sesuai. Hal ini membuat akses dan layanan pada pasien menjadi terbatas. Risiko keselamatan pasien pun dipertaruhkan.

Dewan Penasihat Perhimpunan Aritmia Indonesia (InaHRS) Dicky Armein Hanafi pada konferensi pers peringatan satu dekade InaHRS di Jakarta, Selasa (29/8/2023), mengatakan, aritmia atau gangguan irama jantung dapat terjadi apabila denyut jantung seseorang terlalu cepat, terlalu lambat, atau denyut jantung tidak teratur. Gangguan ini perlu ditangani dengan cepat dan tepat karena dapat berisiko pada kondisi kesehatan yang lebih buruk, seperti stroke, gagal jantung, dan kematian jantung mendadak (KJM).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000