Tindak Lanjuti Kasus Perundungan, Kementerian Kesehatan Tegur Tiga Rumah Sakit
Perundungan terhadap peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) masih terjadi. Kali ini, tiga rumah sakit ditegur Kementerian Kesehatan karena hal itu.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan menegur tiga rumah sakit karena kasus perundungan terhadap peserta program pendidikan dokter spesialis. Masih ada sejumlah rumah sakit lain yang diinvestigasi terkait kasus serupa. Perundungan tidak hanya tak etis, tetapi juga memengaruhi kualitas dokter spesialis ke depan.
Tiga rumah sakit yang menerima surat teguran adalah RS Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo atau RSCM (Jakarta), RS Umum Pusat Dr Hasan Sadikin (Bandung), dan RS Umum Pusat H Adam Malik (Medan). Ketiganya adalah rumah sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan.
”Saya harap laporan perundungan ini yang terakhir. Saya harap tidak ada lagi. Namun, kalau masih ada juga, kami akan serius lakukan penindakan-penindakan untuk menghilangkan ini (perundungan),” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya secara daring, Kamis (17/8/2023).
Pihak rumah sakit diberi waktu tiga hari untuk merespons surat teguran ini dan menindaklanjuti kasus perundungan. Kementerian Kesehatan menyatakan bakal memantau tindak lanjut yang dilakukan pihak rumah sakit.
Banyak aduan
Teguran ini merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan pihak Kementerian Kesehatan. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan membuka layanan aduan perundungan yang terjadi di lingkungan rumah sakit, termasuk peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan, ada 91 aduan perundungan di kanal laporan kementerian per 15 Agustus 2023. Sebanyak 44 laporan dugaan perundungan terjadi di rumah sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan. Sebanyak 12 laporan di antaranya terjadi di tiga rumah sakit dan semua laporan sudah selesai diinvestigasi.
”Dari mayoritas laporan yang kami terima, perundungan berupa permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan peserta didik, dan tugas-tugas lain, termasuk adanya waktu yang yang berlebihan dan di luar batas wajar,” kata Murti.
Selain 44 laporan tadi, masih ada lagi 17 laporan perundungan yang terjadi di rumah sakit umum daerah (RSUD) di enam provinsi. Sebanyak 16 laporan lain dari fakultas kedokteran di delapan provinsi.
Ada lagi 6 laporan dari rumah sakit milik universitas, 1 laporan dari rumah sakit TNI/Polri, serta 1 laporan dari rumah sakit swasta. Laporan perundungan yang terjadi di rumah sakit di luar lingkungan Kementerian Kesehatan akan diteruskan kepada pimpinan rumah sakit terkait.
”Sementara itu, 32 laporan yang terjadi di rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan sedang dalam proses investigasi,” kata Murti. ”Kami menegaskan bahwa perundungan itu tidak boleh terjadi di lingkungan rumah sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Kami menegaskan bahwa perundungan itu tidak boleh terjadi di lingkungan rumah sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, sebelumnya ada laporan seorang dokter memberi layanan yang buruk kepada pasien. Setelah dicek, dokter tersebut adalah peserta PPDS yang stres karena mendapat perlakuan tak baik. Jam kerjanya pun jauh di atas jam kerja normal.
Ia juga menemukan kasus perundungan verbal. Korban disebut dengan kata kasar, rasialis, serta disebut binatang. Ada lagi kasus yang meminta korban membelikan atau menyewakan berbagai hal dengan uang pribadi. Pengeluaran korban bisa mencapai puluhan juta per bulan.
Rumah sakit seharusnya jadi tempat pelaksanaan layanan kesehatan yang bermoral, baik, bermutu, profesional, dan berkualitas. Rumah sakit pendidikan pun mestinya jadi ruang untuk menghasilkan dokter yang profesional, bermutu, dan bermartabat. Namun, perundungan dapat mencoreng itu.
Adapun publik dapat menyampaikan aduan perundungan melalui Whatsapp di nomor 081299799777 atau laman perundungan.kemkes.go.id. Identitas pengadu dirahasiakan.
Respons rumah sakit
Melalui keterangan tertulis, RSCM memandang sanksi peringatan yang diterima adalah momentum meningkatkan upaya pencegahan perundungan. Pihaknya pun menerapkan Peraturan Direktur Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual di RSCM.
Mereka juga membentuk Satuan Tugas Anti-perundungan, serta membuka Whistle Blowing System untuk mengadukan kasus kekerasan seksual. RSCM juga bakal terus berkoordinasi dengan pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia untuk mencegah perundungan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama RS Hasan Sadikin Yana Akhmad menyesalkan perundungan di lingkungan rumah sakitnya. Ia akan melanjutkan upaya pencegahan dan menindaklanjuti kasus itu.
Beberapa upaya pencegahan perundungan itu ialah membuat buku pedoman antiperundungan, membuat kanal pelaporan perundungan, serta bekerja sama dengan fakultas kesehatan berbagai institusi. Adapun pihak manajemen bakal memberi sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan perundugan.