Kelola dan Buang Limbah B3 Ilegal, Direktur Perusahaan Peleburan Logam Ditahan
Tim Penegakan Hukum KLHK menetapkan direktur utama perusahaan peleburan logam dalam kasus pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara ilegal dan pencemaran lingkungan di Serang, Banten.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangani kasus pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya secara ilegal serta pencemaran lingkungan di Kabupaten Serang, Banten. Tim penyidik pun menetapkan dan menahan direktur utama perusahaan peleburan logam sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Tim penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menetapkan BSS (47) sebagai tersangka perorangan dan PT XLI sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara ilegal serta pencemaran lingkungan di Serang.
Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Tersangka dijerat Pasal 98, 103, 106, 116, dan 119 UU PPLH. Pasal 98 mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, ataupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kemudian, Pasal 103 terkait dengan kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan. Sementara Pasal 106 terkait kegiatan memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengemukakan, kasus inimerupakan pengembangan pengaduan pembakaran ilegal limbah B3 di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Hasil pengolahan atau pembakaran limbah B3 elektronik printed circuit board (PCB) secara ilegal ini kemudiandikirmkan ke PT XLI.
Adapun PT XLI merupakan perusahaan dengan kegiatan peleburan limbah tembaga yang berdampak terhadap lingkungan di sekitar lokasi. Limbah B3 dari hasil aktivitas perusahaan juga dibuang tanpa dikelola secara khusus sehingga turut mencemari lingkungan.
”Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Penyidik juga sudah diperintahkan untuk menerapkan pidana tambahan kepada korporasi, antara lain perampasan keuntungan dan tindakan pemulihan lingkungan,” ujarnya dalam konferensi pers di KLHK, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Selain itu, penyidik telah diperintahkan untuk mendalami tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi tersebut. Hal ini dilakukan agar KLHK bisa melihat berbagai pihak yang turut terlibat dan pelaku penerima manfaat utama dalam kasus ini.
Menurut Rasio. pencemaran lingkungan dari aktivitas perusahaan PT XLI sudah terjadi selama satu hingga dua tahun yang lalu. Namun, tim penyidik masih mendalami terkait total kerusakan lahan ataupun dampak pencemaran lingkungan dari aktivitas ini.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Penyidik juga sudah diperintahkan untuk menerapkan pidana tambahan.
“Pengelolaan limbah B3 salah satunya sudah diatur dalam Konvensi Basel. Jadi, setiap negara yang akan mengekspor dan mengimpor limbah B3 harus menyampaikan pemberitahuan. Oleh karena itu, kami terus mendalami aktivitas perusahaan ini,” ungkapnya.
Rasio menekankan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan harus dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Penegakan hukum juga harus menimbulkan efek jera bagi pelaku, khususnya penerima manfaat serta korporasi yang mencari keuntungan dengan merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.
Diimpor dari negara lain
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHKYazid Nurhudamenjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait kegiatan PT XLI yang mencemari lingkungan.Dari aduan warga tersebut kemudian penyidik mulai mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan akhirnya ditemukan fakta adanya aktivitas pembuangan limbah B3 secara ilegal.
Bahan baku kegiatan PT XLI meliputi, antara lain, limbah jeniscopper ash, copper zinc sulfide, dan limbah lain yang diimpor dari Madagaskar, Korea, Singapura, Jerman, Malaysia, Amerika Serikat, serta negara lain. Hasil analisis laboratorium menunjukkan, air lindi dari penimbunan limbah B3 mengandung logam berat dan diduga telah mencemari lingkungan.
Yazid menambahkan, penyidik juga melakukan upaya paksa terkait penahanan tersangka. Saat ini, tersangka BSS telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta.
”Berdasarkan olah TKP tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan lapangan dan analisis laboratorium serta disimpulkan telah memiliki cukup bukti sehingga dinaikkan ke proses penyidikan pada Juli 2023. Saat ini, pemberkasan tahap awal telah diselesaikan dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” tuturnya.