logo Kompas.id
HumanioraPercepatan Pengakuan Wilayah...
Iklan

Percepatan Pengakuan Wilayah Adat Butuh Komitmen Pemerintah Daerah

Upaya pengakuan masyarakat adat beserta wilayah adatnya masih belum optimal. Sebab, status pengakuan wilayah adat masih minim yang dituangkan melalui kebijakan di tingkat daerah, baik perda maupun SK gubernur/bupati.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
Suasana Desa Rantau Kermas Merangin dengan latar hutan adat.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Suasana Desa Rantau Kermas Merangin dengan latar hutan adat.

JAKARTA, KOMPAS — Hingga Agustus 2023, tercatat luas wilayah adat di Indonesia mencapai 26,9 juta hektar. Namun, penetapan wilayah adat dari pemerintah masih sangat rendah, yakni baru seluas 3,73 juta hektar. Upaya percepatan pengakuan wilayah adat ini tidak hanya bertumpu pada komitmen pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Berdasarkan pembaruan data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga Agustus 2023, telah teregistrasi 1.336 peta wilayah adat di 155 kabupaten/kota dengan luas sekitar 26,9 juta hektar. Angka ini bertambah 1,8 juta hektar dari data sebelumnya yang dirilis Maret 2023 seluas 25,1 juta hektar di 154 kabupaten/kota.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000