logo Kompas.id
HumanioraUU Pers sebagai Roh Regulasi...
Iklan

UU Pers sebagai Roh Regulasi ”Publisher Rights”

Agar tetap sejalan dengan upaya menjaga kemerdekaan pers, Undang-Undang Pers harus menjadi roh dari regulasi ”publisher rights” yang sedang dibahas dalam penyusunan peraturan presiden.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 4 menit baca
Deretan kamera jurnalis televisi merekam acara konferensi pers Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Deretan kamera jurnalis televisi merekam acara konferensi pers Resepsi Puncak Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Penyusunan regulasi publisher rights atau hak penerbit perlu diprioritaskan untuk mendukung ekosistem media berkelanjutan dan jurnalisme berkualitas. Namun, regulasi berupa peraturan presiden (perpres) ini mesti menempatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rohnya agar tetap menjaga kemerdekaan pers di Tanah Air.

Pembahasan regulasi publisher rights yang sudah berada di tangan pemerintah masih berlarut-larut. Alhasil, permintaan Presiden Joko Widodo agar perpres itu rampung dalam waktu satu bulan sejak peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2023 pun gagal terwujud.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000