Pemda Bertanggung Jawab Cegah Kecurangan dalam Penerimaan Murid Baru
Menko PMK Muhadjir Effendy menuturkan, pendaftaran peserta didik baru atau PPDB jalur zonasi harus tetap diberlakukan. Pemda bertanggung jawab menyusun perda untuk menindak kecurangan dan menjamin pemerataan pendidikan.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai pendaftaran peserta didik baru atau PPDB jalur zonasi masih tetap harus diberlakukan karena bertujuan mencegah adanya kasta sekolah. Terkait adanya indikasi kecurangan, ada dua tanggung jawab yang mesti dilakukan pemerintah daerah.
”Kalau zonasi, menurut saya sih masih tetap harus diberlakukan, ya. Itu, kan, dalam upaya kita untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah. Yang dulu, kecurangan, kan, jauh lebih parah dibanding sekarang. Sekarang ini sebetulnya pemerintah daerah itu punya tanggung jawab dua,” kata Muhadjir saat menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Tanggung jawab pertama pemerintah daerah, menurut Muhadjir, adalah harus segera menyusun peraturan daerah yang menegakkan peraturan. Dengan demikian, kalau ada kecurangan, maka betul-betul ada penindakan yang jelas dan tegas.
”Kenapa? (Hal ini) Karena pendidikan itu sudah urusan konkuren, bukan urusan absolut, wewenangnya di tangan pemerintah daerah. Jadi, kalau kecurangan-kecurangan itu harus dibiarkan saja, apalagi yang main curang itu adalah para pejabatnya, ini yang memang akan semakin parah nanti,” kata Muhadjir.
Tanggung jawab kedua bagi pemerintah daerah adalah harus segera melakukan program pemerataan sekolah atau pendidikan. Langkah ini harus ditempuh karena tujuan dari zonasi memang menciptakan pemerataan pendidikan agar tidak ada sekolah favorit. Semua sekolah harus menjadi favorit. Dengan demikian, tidak akan ada lagi orang yang melakukan kecurangan karena terpengaruh persepsi adanya sekolah favorit tersebut.
”Dan kalau sampai terjadi (kecurangan), pemda harus segera melakukan evaluasi internal. Sebetulnya program-program pemerataan kualitas pendidikan ini sudah jalan apa belum? Karena (terjadinya praktik kecurangan) juga tidak semua daerah, kan? Beberapa daerah saja yang kasusnya mencuat,” ujar Muhadjir.
Dan kalau sampai terjadi (kecurangan), pemda harus segera melakukan evaluasi internal. Sebetulnya program-program pemerataan kualitas pendidikan ini sudah jalan apa belum?
Penerimaan murid baru di Bogor, Jawa Barat, kini jadi masalah. Pasalnya, ada kecurangan data. Namun, contoh di DKI Jakarta justru sudah sangat bagus. ”Karena saya tahu intervensi dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan di DKI sangat bagus, bukan hanya negeri yang diperhatikan, termasuk bantuan untuk swasta. Karena itu, nyaman. Siapa pun orangtua menyekolahkan tidak perlu lagi dengan cara-cara yang sangat tidak terpuji untuk mengejar sekolah favorit,” katanya.
Muhadjir pun mengingatkan bahwa semestinya para orangtua juga menyadari bahwa jika sejak awal anak-anaknya sudah dididik dengan cara curang, bisa jadi anaknya nanti menjadi calon koruptor. ”Ini harus diingat orangtuanya bahwa, pertama, yang harus ditanamkan kepada anaknya adalah pendidikan moral. Kalau anaknya sudah sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anaknya nanti?” ujarnya.
Terkait pembentukan satuan tugas (satgas) PPDB, Muhadjir berpendapat, keberadaannya cukup di tingkat daerah. ”Kalau SMA, SMK, itu tanggung jawab pemerintah provinsi. Kalau SD, SMP, itu tanggung jawab kabupaten/kota, kan, sudah ada itu dalam undang-undang. Jadi, jangan terlalu menimpakan kesalahan di tingkat pemerintah pusat. Itu sudah terdelegasikan tanggung jawabnya ke pemerintah provinsi dan daerah,” tuturnya.
Delegasi tanggung jawab ini terutama dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan. ”Kalau masih ada daerah, kok, masih ada praktik kecurangan-kecurangan untuk memasukkan anaknya, itu pasti ada persepsi warga (atau) wali siswa bahwa ini ada sekolah favorit dan ada sekolah bukan favorit,” ujarnya.
Kalau masih ada daerah, kok, masih ada praktik kecurangan-kecurangan untuk memasukkan anaknya, itu pasti ada persepsi warga (atau) wali siswa bahwa ini ada sekolah favorit dan ada sekolah bukan favorit.
Satgas hanya jika bermasalah
Lebih jauh, menurut Muhadjir, pembentukan satgas PPDB sebaiknya dilakukan kalau dipandang perlu. ”Kalau memang sudah adem ayem seperti DKI, ya, ngapain dibentuk satgas? Itu yang masih bermasalah sajalah, silakan bentuk satgas. Jadi, tidak harus tingkat pusat satgasnya,” katanya.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.id, Rabu (12/7/2023), tim khusus verifikasi PPDB 2023 Kota Bogor jalur zonasi menemukan indikasi kecurangan atau pendaftaran tidak sesuai aturan. Kisruh PPDB ini memperlihatkan infrastruktur pendidikan yang belum merata dan siap.
Wali Kota Bogor Bima Arya menindaklanjuti laporan warga dan temuan di lapangan dengan membentuk Tim Khusus Verifikasi PPDB 2023 Kota Bogor jalur zonasi. Tim menemukan indikasi kecurangan di sejumlah sekolah. Ada 913 pendaftar SMP yang terindikasi bermasalah dalam PPDB. ”Jika nama-nama yang terbukti tidak ditemukan di lapangan, maka nama itu akan langsung dikeluarkan,” kata Bima, Senin lalu.