logo Kompas.id
HumanioraUndang-Undang Kesehatan...
Iklan

Undang-Undang Kesehatan Disahkan, Penolakan Tetap Bergulir

Rancangan Undang-Undang Kesehatan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan itu tak menyurutkan penolakan dari sejumlah pihak.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 4 menit baca
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyerahkan berkas terkait RUU Kesehatan kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyerahkan berkas terkait RUU Kesehatan kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS —Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan. Hal ini diharapkan menjadi tonggak awal transformasi layanan kesehatan. Namun, penolakan terhadap regulasi tersebut terus bergulir dari sejumlah pihak.

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Undang-Undang Omnibus Law tentang Kesehatan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Kesehatan di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000