logo Kompas.id
HumanioraPerkuat Pengawasan Industri...
Iklan

Perkuat Pengawasan Industri Kosmetik

Pelanggaran izin peredaran produk kosmetik di Indonesia terus terjadi. Karena itu, pengawasan industri produk kecantikan tersebut mesti diperketat dari hulu ke hilir.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 3 menit baca
Mesin untuk memalsukan kosmetik ditunjukkan kepada wartawan saat Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan rilis pengungkapan kasus pemalsuan kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (25/1/2019).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Mesin untuk memalsukan kosmetik ditunjukkan kepada wartawan saat Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan rilis pengungkapan kasus pemalsuan kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (25/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan mencatat pelanggaran izin kosmetik masih terus terjadi di Indonesia seiring dengan bertumbuhnya industri kosmetik di dalam negeri. Hal ini dikhawatirkan membahayakan kesehatan konsumen selaku pengguna. Karena itu, pemerintah memperketat pengawasan pada produk-produk yang ada di tingkat produksi sampai dengan tingkat distribusi dan pemasaran.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, selama tahun 2020-2022, ada 76 perkara tindak pidana pelanggaran izin kosmetik. Hal ini menunjukkan perlu adanya pengawasan lebih ketat dalam peredaran kosmetik.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000