logo Kompas.id
HumanioraPerkuat RUU Kesehatan untuk...
Iklan

Perkuat RUU Kesehatan untuk Menekan Prevalensi Perokok Anak

RUU Kesehatan dinilai dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melarang penjualan rokok eceran atau batangan. Harapannya, prevalensi merokok anak-anak menurun.

Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
· 5 menit baca
Dua orang anak yang beranjak dewasa merokok di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (24/11/2019).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Dua orang anak yang beranjak dewasa merokok di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (24/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Rokok yang dijual batangan dan harganya murah memicu banyaknya anak yang merokok. Pemerintah perlu memperkuat aturan pengendalian produk tembakau, seperti menambah pembatasan penjualan rokok eceran dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan agar prevalensi perokok di Indonesia, khususnya pada remaja dan anak, menurun.

Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun meningkat, dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 menargetkan angka perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada 2024.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000