Semua Daerah Ditargetkan Memiliki Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah menargetkan semua kabupaten/ kota di Indonesia memiliki kebijakan kawasan tanpa rokok, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati/wali kota.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·4 menit baca
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Seorang remaja tengah menggenggam korek api yang digunakan untuk menyalakan rokoknya saat duduk-duduk santai di sebuah kedai kopi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan mendorong para petani tembakau beralih menanam pangan dalam upaya penekanan angka perokok di Indonesia. Di samping itu, upaya yang terus dilakukan pemerintah ialah menyelesaikan 100 persen penerapan kawasan tanpa rokok di semua kabupaten/kota pada tahun ini.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah menargetkan agar semua daerah di Indonesia memiliki kawasan tanpa rokok (KTR). Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi penggunaan tembakau pada masyarakat.
”Saat ini, sudah 86 persen daerah yang mempunyai aturan KTR. Kami harap, di tahun 2023 ini, target 100 persen daerah memiliki KTR dapat tercapai,” ucap Dante dalam acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Aturan dasar KTR telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU tersebut mendorong agar daerah-daerah membuat aturan KTR. Keberadaan KTR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Menurut Dante, pemerintah akan mengimplementasikan kampanye tidak merokok ke dalam berbagai aturan, kebijakan, serta mengevaluasi regulasi yang sudah berjalan. Edukasi bahaya tembakau juga akan digencarkan melalui media digital dan diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah.
Menjadi salah satu negara produsen tembakau turut memengaruhi jumlah angka perokok di Indonesia tinggi. Menyiasati hal ini, Kemenkes mendorong agar para petani tembakau mau beralih untuk menanam tanaman pangan, bukan lagi tembakau. ”Untuk itu, kita harus sama-sama berkomitmen bahwa tembakau merupakan musuh bersama,” lanjut Dante.
Anak cenderung meniru perilaku orang yang dilihatnya. Tidak hanya memberikan contoh negatif, perilaku merokok di depan anak turut mengakibatkan anak menjadi perokok pasif.
Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun meningkat, dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 menargetkan angka perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada 2024.
Di sisi lain, Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang melibatkan 10.170 rumah tangga di Indonesia sebagai responden juga menyebutkan, jumlah perokok dewasa bertambah 8,8 juta orang dalam sepuluh tahun terakhir. Selain itu, rata-rata belanja rokok mencapai Rp 382.000 per bulan, lebih tinggi daripada pengeluaran untuk membeli makanan bergizi (Kompas.id, 1/6/2022).
Dante menambahkan, tingginya angka penggunaan tembakau menyebabkan angka kematian akibat penyakit terkait penggunaan produk tembakau dan pembiayaan yang harus dikeluarkan pemerintah juga tinggi. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdapat 8,2 juta kematian yang berhubungan langsung dengan penggunaan produk tembakau.
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
Acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Larangan iklan rokok
Kemenkes memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan regulasi tentang kawasan tanpa rokok maupun penyelenggaraan layanan upaya berhenti merokok di fasilitas kesehatan. Salah satu daerah yang mendapat penghargaan tersebut ialah Kabupaten Nias Utara. Penghargaan diterima Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega.
”Dengan diperingatinya Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini, kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok bagi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar,” kata Yusman.
Kabupaten Klungkung, Bali, juga mendapatkan penghargaan tersebut. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan, pihaknya telah meluncurkan Aplikasi Sistem Survailans Perilaku Merokok Masyarakat Kabupaten Klungkung (Sipekat) sejak 2021 untuk menekan angka perokok di Klungkung. Suwirta mengajak masyarakat meningkatkan kesadarannya terkait bahaya konsumsi dan paparan asap rokok serta mencegah penggunaan rokok dalam bentuk apa pun.
Secara terpisah, Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menyebutkan, pengendalian konsumsi rokok di Indonesia belum optimal karena masih terdapat sejumlah tantangan. ”Salah satu tantangan utama ialah keuntungan dari industri rokok yang sangat tinggi,” ujarnya.
Menurut dia, kabupaten/kota memang telah banyak yang memiliki aturan KTR, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati maupun wali kota. Akan tetapi, hanya sebagian kecil yang sudah memuat aturan larangan iklan, promosi, dan sponsor dari industri rokok.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani menuturkan, selain akibat masifnya iklan dan promosi rokok, tingginya perokok anak terjadi akibat minimnya perhatian orang dewasa yang merokok di depan anak.
”Anak cenderung meniru perilaku orang yang dilihatnya. Tidak hanya memberikan contoh negatif, perilaku merokok di depan anak juga turut mengakibatkan anak menjadi perokok pasif,” ujar Rini (Kompas.id, 13/4/2023).