Sebagian Masyarakat Masih Nyaman Memakai Masker di Tempat Umum
Sebagian masyarakat mengaku lebih nyaman dan terbiasa memakai masker di tempat umum meskipun aturan yang mewajibkan penggunaan masker selama perjalanan telah dihapus.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menghapus aturan wajib protokol kesehatan terkait penggunaan masker dan pelaksanaan vaksinasi per Jumat (9/6/2023). Meski masyarakat kini diperbolehkan tidak memakai masker ketika melakukan perjalanan dan berkegiatan di fasilitas publik, beberapa warga mengaku lebih nyaman dan sudah terbiasa memakai masker di tempat umum.
Aturan penghapusan penggunaan masker tersebut tertulis dalam Surat Edaran Satuan (SE) Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Terbitnya aturan ini sekaligus menghapus SE No 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, serta SE No 19/2021 tentang Satuan Tugas di Fasilitas Publik.
Data Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, kasus positif Covid-19 sejak awal 2023 hingga saat ini menurun. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen dan rata-rata persentase kasus kematian juga menurun 43 persen.
Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia oleh Presiden Joko Widodo menjadi salah satu pertimbangan penerbitan SE No 1/2023.
”Kami sudah melewati berbagai kegiatan mobilitas massal pada bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri. Ternyata tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri,” kata Alexander.
Pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 11.30 di Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat, banyak masyarakat yang memakai masker lalu-lalang. Beberapa di antara mereka hanya melepas masker saat berhenti untuk duduk di kursi tunggu atau saat hendak makan. Kemudian, mereka kembali memakainya saat hendak menaiki kereta rel listrik (KRL). Begitu pun dengan para petugas KRL yang berjaga.
Salah satu penumpang KRL di Stasiun Palmerah, Risti Agatha (22), mengatakan, dirinya sudah terbiasa memakai masker di tempat umum. Masker bukan hanya sebagai alat untuk memproteksi diri dari virus Covid-19, tetapi sudah menjadi fesyen kesehariannya.
Ternyata, tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri.
”Saya sudah terbiasa memakai masker sejak pandemi pertama kali muncul. Jadi, saya merasa aneh dan kurang percaya diri kalau tidak pakai masker,” lanjut Risti.
Selain itu, Risti mengaku belum sepenuhnya yakin bahwa pandemi Covid-19 telah benar-benar berakhir. Oleh karena itu, ia merasa masih perlu memakai masker hingga ia merasa situasi benar-benar aman.
Pemandangan serupa terlihat di Stasiun Kebayoran, Jakarta Selatan. Setiap masyarakat yang memasuki kawasan tersebut masih setia memakai masker, seperti halnya Miftah Ebrahim (31). Bagi Miftah, masker tidak hanya sebagai pencegah tertularnya Covid-19, tetapi juga sebagai alat bantu untuk menghindari polusi.
”Apalagi, cuaca panas menyebabkan peningkatan polusi udara. Jadi, masker masih harus tetap dibawa. Nanti bisa dilepas kalau sudah sampai tujuan,” kata Miftah.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan menyesuaikan aturan terkait perjalanan dengan SE No 1/2023 dari Satgas Covid-19. Setelah aturan direvisi, maka akan segera dibagikan kepada operator.
VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih menunggu turunan SE Satgas Covid-19 mengenai penggunaan masker di transportasi publik. Jika Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, KAI akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Joni menambahkan, KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut. Saat ini, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker.
Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia sekaligus dosen program studi kesehatan masyarakat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Narila Mutia Nasir, mengatakan, Indonesia saat ini memang sudah memasuki fase endemi Covid-19. Akan tetapi, masyarakat yang dalam kondisi sakit masih perlu memakai masker agar tidak menularkan penyakitnya kepada yang lain.
Narila menambahkan, penggunaan masker merupakan salah satu cara untuk mengurangi penyebaran penyakit tuberkulosis dan penyakit menular lainnya serta mengurangi bahaya polusi udara. Bakteri penyebab tuberkulosis menyebar ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin. Narila senang karena masih banyak masyarakat yang masih berkomitmen untuk tetap memakai masker.
”Selalu ada makna dalam tiap peristiwa. Sejak adanya pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang semakin peduli terhadap kesehatan. Dulu, masker jarang dipakai, tetapi sekarang sudah menjadi suatu kebiasaan,” tutur Narila.
Stok vaksin Covid-19
Selain masker, vaksinasi Covid-19 juga tidak lagi diwajibkan sebagai syarat perjalanan. Akan tetapi, masyarakat diharapkan tetap melengkapi status vaksinasinya. Warga lansia dan masyarakat dengan penyakit penyerta dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis penguat kedua sebagai perlindungan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pemerintah memastikan stok vaksin Covid-19 masih tersedia. Untuk itu, masyarakat yang ingin mengakses vaksin dapat dilayani di fasilitas kesehatan.
Nadia pun memastikan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 yang saat ini tersedia masih lama, hingga dua tahun. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir kualitas, mutu, dan khasiat vaksin Covid-19 yang ada.
Terkait pelonggaran protokol kesehatan, ia mengungkapkan, hal ini sebagai bagian dari proses pencabutan status kedaruratan nasional Covid-19. Sejumlah tahapan masih akan dilakukan sebelum status kedaruratan kesehatan nasional dicabut. (Kompas.id, 10/6/2023).