logo Kompas.id
HumanioraSebagian Masyarakat Masih...
Iklan

Sebagian Masyarakat Masih Nyaman Memakai Masker di Tempat Umum

Sebagian masyarakat mengaku lebih nyaman dan terbiasa memakai masker di tempat umum meskipun aturan yang mewajibkan penggunaan masker selama perjalanan telah dihapus.

Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
· 4 menit baca
Masyarakat masih dianjurkan untuk memakai masker saat melakukan perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY

Masyarakat masih dianjurkan untuk memakai masker saat melakukan perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menghapus aturan wajib protokol kesehatan terkait penggunaan masker dan pelaksanaan vaksinasi per Jumat (9/6/2023). Meski masyarakat kini diperbolehkan tidak memakai masker ketika melakukan perjalanan dan berkegiatan di fasilitas publik, beberapa warga mengaku lebih nyaman dan sudah terbiasa memakai masker di tempat umum.

Aturan penghapusan penggunaan masker tersebut tertulis dalam Surat Edaran Satuan (SE) Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Terbitnya aturan ini sekaligus menghapus SE No 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, serta SE No 19/2021 tentang Satuan Tugas di Fasilitas Publik.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000