logo Kompas.id
HumanioraSyarat Perjalanan Melonggar,...
Iklan

Syarat Perjalanan Melonggar, Cakupan Vaksin Tetap Perlu Ditingkatkan

Pandemi Covid-19 yang mulai melandai, membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi bagi anak berusia di bawah 12 tahun.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS – Syarat baru tidak wajib vaksinasi bagi penumpang kereta api berusia di bawah 12 tahun mulai diberlakukan sejak 19 Desember 2022 sebab pandemi Covid-19 mulai melandai. Meskipun begitu, cakupan vaksin di Indonesia tetap perlu ditingkatkan terlebih saat periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada transportasi umum.

Epidemiolog Dicky Budiman, menilai, syarat baru yang diterapkan pemerintah merupakan efek dari mulai melandainya pandemi Covid-19. Namun, menurut dia seharusnya syarat vaksinasi bagi anak di bawah 12 tahun tetap diperlukan.

"Cakupan vaksin kita perlu terus ditingkatkan meskipun sekarang pandemi sudah mulai melandai. Kita tidak tahu apakah akan ada gelombang pandemi baru ke depannya," ucap Dicky saat dihubungi pada Selasa (20/12/2022).

Editor:
RIANA A IBRAHIM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000