Aturan wajib memakai masker bagi pelaku perjalanan dan masyarakat yang beraktivitas pada kegiatan skala besar telah dihapus. Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk menjaga kesehatan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menghapus aturan wajib protokol kesehatan, terutama penggunaan masker dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Saat ini, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker ketika melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Terbitnya aturan itu sekaligus menghapus Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No 19/2021 tentang Satuan Tugas di Fasilitas Publik.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Sabtu (10/7/2023), mengatakan, penyesuaian kebijakan protokol kesehatan yang saat ini dilakukan telah menimbang kondisi Covid-19 yang telah terkendali, baik di tingkat nasional maupun global. Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status kedaruratan kesehatan global (PHEIC) penularan Covid-19.
Dalam aturan yang terbaru, masyarakat yang dalam kondisi sehat tidak lagi wajib menggunakan masker ketika melakukan perjalanan ataupun kegiatan berskala besar. Namun, masyarakat yang dalam kondisi sakit atau berisiko tinggi tertular Covid-19 tetap dianjurkan untuk menggunakan masker saat dalam perjalanan ataupun berkegiatan di fasilitas publik.
Selain itu, vaksinasi juga tidak lagi diwajibkan sebagai syarat perjalanan. Akan tetapi, masyarakat diharapkan tetap melengkapi status vaksinasi Covid-19. Lansia dan masyarakat dengan penyakit penyerta pun sebaiknya tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai pada dosis penguat kedua sebagai perlindungan.
”Surat edaran terbaru secara umum mengatur protokol kesehatan seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Wiku.
Masyarakat tidak lagi diwajibkan menggunakan masker ketika melakukan perjalanan ataupun kegiatan berskala besar.
Wiku menambahkan, sekalipun aturan prokotol kesehatan telah dilonggarkan, masyarakat dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ataupun mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir untuk menghindari penularan berbagai penyakit. Orang yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 tetap diminta untuk menjaga jarak.
Ia menuturkan, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 masih bisa mengaksesnya di fasilitas kesehatan ataupun di layanan vaksinasi. ”Vaksinasi Covid-19 masih tidak berbayar. Saat ini belum ada kebijakan itu (vaksinasi berbayar),” ujarnya.
Data Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, kasus positif Covid-19 sejak awal 2023 hingga saat ini menurun. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen. Rata-rata persentase kasus kematian juga berkurang 43 persen.
Di samping itu, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap saat ini mencapai 74,53 persen dengan suntikan dosis pertama 37,93 persen dan suntikan dosis kedua 1,73 persen. Hasil survei imunitas (serosurvei) juga menunjukkan, cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia terbilang tinggi, dengan tingkat kekebalan mencapai 99 persen per Januari 2023.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pemerintah memastikan stok vaksin Covid-19 masih tersedia. Untuk itu, masyarakat yang ingin mengakses vaksin dapat dilayani di fasilitas kesehatan.
”Stok vaksin masih ada sekitar 4 juta dosis. Sebagian besar vaksin Inavac dan Indovac yang merupakan vaksin dalam negeri. Kami juga masih menyediakan anggaran untuk pengadaan vaksin jika nanti masih dibutuhkan penambahan,” ujarnya.
Nadia pun memastikan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 yang saat ini tersedia pun masih lama, hingga dua tahun. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan kualitas, mutu, dan khasiat vaksin Covid-19 yang ada.
Terkait dengan pelonggaran yang diputuskan pemerintah, ia mengungkapkan, hal ini sebagai bagian dari proses pencabutan status kedaruratan nasional untuk Covid-19. Sejumlah tahapan masih akan dilakukan sebelum status kedaruratan kesehatan nasional dicabut.
”Untuk pembiayaan layanan kesehatan terkait Covid-19 juga masih ditanggung pemerintah melalui mekanisme pembayaran ke BPJS Kesehatan. Saat ini masih disiapkan agar bisa masuk sebagai pembiayaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Nadia.