logo Kompas.id
HumanioraKSP: Percepatan Pengelolaan...
Iklan

KSP: Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Butuh Kolaborasi

Kementerian dan lembaga mesti bersinergi mencapai target perhutanan sosial 7.380.000 hektar pada 2030.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan
KANTOR STAF PRESIDEN

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan

JAKARTA, KOMPAS — Semua pihak, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pemangku kepentingan, dinilai penting membangun kolaborasi untuk mempercepat pengelolaan perhutanan sosial. Apalagi, pada 30 Mei 2023 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan, dengan disahkannya Perpres No 28/2023 tersebut, diharapkan akan terwujud kolaborasi pola pemberdayaan yang nyata dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait. Kolaborasi ini dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas perhutanan sosial dalam menyejahterakan masyarakat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000