Desakan Penundaan Pembahasan RUU Kesehatan Terus Berlanjut
Lima organisasi kembali berunjuk rasa menuntut agar pembahasan RUU Kesehatan dihentikan. Jika tidak didengarkan, mereka mengancam akan melaksanakan mogok pelayanan kesehatan secara massal.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ribuan orang dari lima organisasi profesi kesehatan kembali berunjuk rasa menuntut penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan, di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6/2023). Massa aksi meminta agar pembahasan RUU tersebut lebih transparan dan memperhatikan aspirasi kalangan organisasi profesi.
Unjuk rasa yang kedua kali ini dilakukan gabungan organisasi profesi. Sejumlah organisasi profesi tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Sebelumnya, unjuk rasa dilakukan pada 8 Mei 2023 di kawasan Monas dan berlanjut di Kementerian Kesehatan.
Ketua Umum IDI Adhib Khumaidi mengatakan, tuntutan mereka masih sama dengan jilid pertama untuk menghentikan pembahasan yang tengah berlangsung di DPR. Substansi yang dibahas dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan dinilai belum mengakomodasi persoalan kesehatan secara keseluruhan di Indonesia.
Selain itu, pembahasan RUU tersebut juga dinilai terburu-buru. Banyak masukan dari publik, termasuk masukan dari tenaga kesehatan dan tenaga medis, tidak diperhatikan dan tidak masuk dalam pembahasan RUU Kesehatan.
”Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, bersama teman-teman organisasi profesi lain, kami akan melakukan aksi cuti pelayanan kesehatan,” kata Adhib seusai berorasi di depan Gedung DPR, Senin. Meski akan melaksanakan mogok kerja secara massal, layanan kesehatan yang bersifat darurat masih akan ditangani.
Juru Bicara IDI Benny Satria mengatakan, mogok layanan tersebut telah disepakati bersama oleh lima organisasi profesi. Bahkan, tenggat waktu untuk mulai memberlakukan cuti pelayanan telah ditentukan. ”Kami sudah menyepakati, tetapi kami masih menunggu dan mengikuti perkembangan isu ini,” ujarnya.
Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, bersama teman-teman organisasi profesi lain, kami akan melakukan aksi cuti pelayanan kesehatan.
Selama unjuk rasa berlangsung pada pukul 08.30 hingga 13.00, massa aksi yang merupakan tenaga kesehatan (nakes) dari daerah-daerah tersebut terus menyuarakan untuk mogok pelayanan jika aspirasi mereka tidak didengarkan.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyayangkan seruan akan mogok massal para nakes organisasi profesi. Padahal, selama ini pemerintah dan DPR telah mengakomodasi untuk melakukan sejumlah diskusi.
Konsultasi telah dilakukan dengan melibatkan sejumlah banyak pihak, termasuk lima organisasi profesi. Saat berada di DPR, dengar pendapat publik masih tetap terbuka. ”Jika mereka masih berdemonstrasi, itu hak demokrasi. Tapi, jika sampai melakukan mogok massal berarti mereka mengkhianati demokrasi itu sendiri dan sumpah profesi,” kata Syahril.
Syahril menambahkan, seusai dibahas di Kemenkes dan melakukan sejumlah konsultasi publik, daftar inventarisasi masalah (DIM) telah diserahkan ke DPR sejak tanggal 5 April 2023. Selanjutnya DIM dibahas oleh panitia kerja yang terdiri dari pimpinan dan anggota Komisi IX DPR.
DIM RUU Kesehatan yang diserahkan ke DPR oleh Kemenkes memuat setidaknya 3.020 DIM pada batang tubuh dan 1.488 DIM. Semuanya dirangkum dalam 478 pasal yang diusulkan ke RUU Kesehatan.
Pada DIM yang diusulkan Kementerian Kesehatan, ada 10 undang-undang yang dicabut dan 2 undang-undang diubah. Angka ini berbeda dengan draf yang sebelumnya diberikan DPR. Saat itu, ada 9 undang-undang dicabut dan 4 undang-undang diubah (Kompas, 6/4/2023).
Belum diakomodasi
Ketua PPNI Harif Fadhilah menyayangkan pembahasan di panitia kerja terkesan tak mendengar masukan organisasi profesi. Banyak masukan mereka tak terakomodasi saat dengar pendapat publik. Bahkan, belakangan ini organisasi profesi tak lagi dilibatkan. Dia menduga ada upaya RUU itu segera diselesaikan pada Masa Sidang V DPR yang berlangsung Juni-Juli 2023. ”Ini terkesan terburu-buru diparipurnakan,” ujar Harif.
Saat dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya yang juga Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan, tim panja selalu terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak termasuk, organisasi profesi.
Melkiades mengungkapkan, selama DIM RUU Kesehatan berada di panja sejak April lalu, organisasi profesi telah dua kali diundang dalam public hearing. Namun, tidak semua masukan bisa diakomodasi. Hal detail berkaitan dengan kewenangan organisasi profesi tidak dibahas, sebagian besar membahas isu-isu besar tenaga kesehatan yang perlu diperbaiki agar kesehatan di Tanah Air lebih berkualitas.
”Semua anggota panja, kami bersama pemerintah, akan terus membahas RUU ini sampai selesai nantinya. Aspirasi masih terbuka dalam waktu dekat untuk memastikan semua masukan tertampung dengan baik,” ucap Melkiades.