logo Kompas.id
HumanioraSengketa Pemberitaan...
Iklan

Sengketa Pemberitaan Diselesaikan lewat Dewan Pers

Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers. Namun, media massa juga perlu lebih berhati-hati untuk memastikan konten berita yang dipublikasikan tidak melanggar hak cipta.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
Mikrofon para jurnalis televisi dihadapkan ke sumber pengeras suara saat komisioner Komisi Pemilihan Umum menggelar konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Jumat (24/3/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Mikrofon para jurnalis televisi dihadapkan ke sumber pengeras suara saat komisioner Komisi Pemilihan Umum menggelar konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Jumat (24/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Gugatan terkait pemberitaan berpotensi mengganggu kerja-kerja jurnalistik. Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers. Namun, media massa juga perlu lebih berhati-hati untuk memastikan konten berita yang dipublikasikan tidak melanggar hak cipta.

Gugatan dilayangkan seorang youtuber kepada Redaksi Kompas TV dan Kompas.com. Tuntutan terkait hak cipta ini terjadi setelah kedua media mengunggah di akun Youtube masing-masing berita tentang utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang membengkak Rp 8,5 triliun. Youtuber tersebut merupakan salah satu kreator konten mitra PT KCIC.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000