logo Kompas.id
HumanioraRUU Kesehatan, antara Urgensi ...
Iklan

RUU Kesehatan, antara Urgensi dan Pemenuhan Kepentingan Publik

Perbaikan sistem kesehatan nasional yang dilakukan dengan memperkuat regulasi melalui pembahasan RUU Kesehatan merupakan hal baik. Namun, proses pembahasan regulasi tersebut harus dipastikan transparan dan akuntabel.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 5 menit baca
Tenaga kesehatan memasang spanduk aksi di mobil komando saat aksi demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022). Demo digelar untuk mendesak anggota DPR untuk mencabut RUU Kesehatan Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional prioritas di tahun 2023. Selain itu, masa aksi menuntut menolak adanya kapitalisasi kesehatan karena dianggap mengorbankan hak kesehatan rakyat dan juga menolak pelemahan profesi dan penghilangan peran organisasi profesi melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Tenaga kesehatan memasang spanduk aksi di mobil komando saat aksi demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022). Demo digelar untuk mendesak anggota DPR untuk mencabut RUU Kesehatan Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional prioritas di tahun 2023. Selain itu, masa aksi menuntut menolak adanya kapitalisasi kesehatan karena dianggap mengorbankan hak kesehatan rakyat dan juga menolak pelemahan profesi dan penghilangan peran organisasi profesi melalui RUU Kesehatan Omnibus Law.

Evaluasi terhadap kebijakan dan regulasi nasional terkait sistem kesehatan nasional merupakan keniscayaan di tengah perkembangan situasi kesehatan yang terjadi. Semangat untuk melakukan transformasi sistem kesehatan melalui penerbitan RUU Kesehatan dinilai baik.

Meski begitu, proses penyusunan kebijakan tersebut harus cermat dan melibatkan masyarakat luas. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan diskusi publik untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Namun, sejumlah pihak menilai proses tersebut belum optimal. Sebagian besar masukan yang disampaikan belum terakomodasi dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan Kementerian Kesehatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000