Pencabutan status kedaruratan global tidak berarti bahwa Covid-19 telah menghilang. Masyarakat diminta tetap waspada di masa transisi, sedangkan pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah menuju endemi.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seusai pencabutan status kedaruratan Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pada pekan lalu, pemerintah mulai mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memasuki masa endemi. Selama masa transisi pandemi ke endemi, masyarakat diminta untuk tetap waspada karena Covid-19 belum sepenuhnya hilang.
”Kami sedang mempersiapkan hal-hal yang untuk di masa endemi ini karena mungkin sedikit demi sedikit orang sudah mulai menganggap biasa,” ujar Wakil Presiden Ma’ruf Amin ketika memberikan keterangan pers seusai acara Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Menuju Indonesia Bebas Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/5/2023).
Ketika Indonesia telah memasuki endemi, seluruh lapisan masyarakat ataupun pemerintah diharapkan dapat menjalani peralihan dari pandemi ke endemi ini dengan baik dan aman. ”Oleh karena itu, fasilitas-fasilitas, obat, fasilitas-fasilitas kalau terjadi apa-apa, itu sudah kita antisipasi dan kita sudah melakukan persiapan-persiapan,” ujarnya.
Kami sedang mempersiapkan hal-hal yang untuk di masa endemi ini karena mungkin sedikit demi sedikit orang sudah mulai menganggap biasa.
Wapres juga menyampaikan rasa syukur menanggapi pencabutan status kedaruratan Covid-19 oleh WHO. ”Indonesia sudah mencabut PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) sejak 2022. Kita sudah mencabut sebab kita sudah landai walaupun memang kita tetap waspada. Oleh karena itu, seharusnya kita tetap, karena belum hilang. Istilahnya dari WHO belum hilang sama sekali, cuma tidak berbahaya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wapres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap berkomitmen menunjukkan kewaspadaannya. Salah satunya, dengan tetap konsisten menggunakan masker saat berkegiatan sehari-hari.
”Saya mengapresiasi masyarakat di mana-mana walaupun pemerintah sudah mencabut (PPKM) dan boleh tidak memakai masker, tapi masyarakat masih memakai masker. Ini patut kita, saya, apresiasi di dalam rangka menjaga diri dan menjaga orang lain,” ucapnya.
Dalam sambutan secara daring di acara puncak perayaan Hari Suci Nyepi Saka 1945 dengan tema ”Melalui Dharma Agama dan Dharma Negara, Kita Sukseskan Pesta Demokrasi Indonesia” pada Jumat (12/5/2023), Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan rasa syukur karena Indonesia bisa menangani pandemi Covid-19. ”Kita patut bersyukur karena pandemi Covid-19 dan berbagai tantangan sulit dapat kita tangani dengan baik,” kata Presiden.
Presiden menegaskan bahwa masyarakat bisa beraktivitas kembali dan ekonomi mulai tumbuh. ”Situasi bangsa yang kondusif ini perlu kita jaga bersama agar tetap sejuk dan damai, juga toleran dan saling menghormati, hal ini perlu saya tegaskan karena kita sudah masuk tahun politik yang harus kita jaga betul agar tidak merusak persatuan dan kesatuan,” ucapnya.
Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Griffith University Australia, Dicky Budiman, menegaskan bahwa pencabutan status kedaruratan tidak berarti bahwa Covid-19 telah menghilang. ”Covid-19 tetap masih ada, bahkan masih berstatus pandemi walaupun tidak emergency karena beban fasilitas kesehatan sudah jauh berkurang, tren kematian terus menurun, dampak dalam aspek di luar kesehatan sudah lebih berkurang dengan pulihnya aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dicky, salah satu yang mendasari pencabutan status kedaruratan global adalah karena Covid-19 sudah tidak dalam level luar biasa. ”Pandemi masih ada, Covid-19 masih menjadi ancaman, terutama pada kelompok berisiko tinggi. Kelompok berisiko tinggi ini sekarang bertambah tidak hanya yang lansia dengan komorbid, tetapi juga orang yang sudah berkali-kali terinfeksi Covid,” ucapnya.
Seiring pencabutan status kedaruratan global, Pemerintah Indonesia bisa saja memutuskan untuk mencabut status kedaruratan di Indonesia. ”Karena level global sudah dicabut, tapi untuk diingat, sebelum itu dicabut harus juga jelas dan diselesaikan terlebih dahulu apa yang menjadi PR di status kedaruratan itu, antara lain, misalnya masalah pembiayaan untuk insentif tenaga kesehatan dan pembiayaan rumah sakit,” ujarnya.