Status Kedaruratan Covid-19 Dicabut, Sistem Kesehatan Nasional Jadi Fokus
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Hal itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Status kedaruratan Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) telah dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO pada pekan lalu. Pemerintah kini beralih fokus pada penguatan sistem kesehatan nasional.
Untuk itu, pemerintah berupaya menjamin kewaspadaan dan kesiapsiagaan sistem kesehatan nasional untuk menghadapi ancaman pandemi pada masa mendatang.
”Pencabutan status PHEIC Covid-19 oleh WHO, artinya respons negara-negara anggota WHO atas Covid-19 tidak lagi mengikuti respons dalam situasi darurat. Melainkan respons negara sudah harus diarahkan pada penguatan sistem kesehatan yang bersifat jangka panjang dan sistemik,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sri Prahastuti, di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Menurut WHO, sistem kesehatan nasional ini mencakup enam komponen subsistem kesehatan. Komponen subsistem kesehatan tersebut terdiri dari upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Hal ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012.
”Transformasi ini diperlukan karena ada perubahan kebutuhan kesehatan di era digital. Selain itu, kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran dan pengalaman Indonesia menghadapi pandemi Covid menjadikan transformasi ini tidak terelakkan,” ujarnya.
Brian mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia optimistis terhadap program transformasi kesehatan nasional. Apalagi, Indonesia telah mampu menunjukkan kerja luar biasa dan respons cepat saat penanganan pandemi Covid-19. Penanganan pandemi di Indonesia bahkan mendapatkan apresiasi dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Apresiasi tersebut disampaikan pada The 7th Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) pada bulan Mei 2022.
”Respons Covid-19 di Indonesia sejak awal sudah melakukan pendekatan yang komprehensif karena selain memberikan respons di sektor kesehatan, pemerintah juga memikirkan perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Brian.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional.
KSP juga aktif terlibat dalam penanganan Covid-19 sejak sebelum gugus tugas terbentuk. Salah satunya melalui operasionalisasi program Pinter (pusat informasi terpadu) dan penyusunan enam protokol dasar kesehatan di tingkat masyarakat, fasilitas kesehatan, sekolah, kantor/tempat kerja, transportasi umum dan tempat umum, seperti bandara.
Tidak merata
Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global Griffith University Australia, Dicky Budiman, menambahkan bahwa enam komponen subsistem dari sistem kesehatan nasional menjadi simbol bahwa respons masalah kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah dan masyarakat juga memiliki peran dalam sistem kesehatan nasional.
”Nah, kemudian permasalahannya yang klasik di Indonesia hingga saat ini tantangan dalam penguatan SKN (sistem kesehatan nasional) itu sendiri yang klasik dan ini terlihat di masa pandemi dari mulai kualitas yang tidak merata, kemudian kuantitas,” ujar Dicky.
Permasalahan lain adalah terkait dengan isu pemerataan, keterjangkauan, dan manajemen yang belum optimal. Selain itu, regulasi di setiap komponen kesehatan juga masih belum memadai. Pemerataan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia juga masih belum memadai.
Dicky mencontohkan jumlah epidemiolog serta dokter spesialis paru di Indonesia yang masih sedikit dibandingkan dengan jumlah kebutuhan di Indonesia. ”Ini yang belum sepenuhnya menunjang keberadaan atau penyelenggaraan pembangunan kesehatan itu sendiri,” ujarnya.
Terkait dengan penanganan pandemi, pemerintah juga harus memperkuat core capacity dari International Health Regulation (IHR) 2005 yang akan mengarah pada kemampuan mendeteksi, mencegah, ataupun merespons wabah. Meskipun status PHEIC Covid-19 telah dicabut oleh WHO, IHR yang merupakan peraturan kesehatan internasional ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia.
Menurut Dicky, salah satu kelemahan mendasar dari monitoring core capacity IHR adalah sifatnya yang voluntary atau sukarela dan tidak detail sehingga tidak ada cross check yang memadai. ”Core capacity inilah yang harus dan masih jadi PR (pekerjaan rumah) di Indonesia karena di bawah IHR itu masih ada 13 core capacity yang semuanya masih jadi catatan,” ucap Dicky.