logo Kompas.id
HumanioraSejumlah Regulasi Berpotensi...
Iklan

Sejumlah Regulasi Berpotensi Memberangus Kemerdekaan Pers

Di tengah langgengnya kasus kekerasan terhadap jurnalis, sejumlah regulasi justru berpotensi memberangus kemerdekaan pers. Jaminan keamanan sangat diperlukan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
Aksi pantomim mengisi rangkaian kegiatan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2015 di Jalan Ir H Djuanda, Bandung, Jawa Barat, awal Mei 2015.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Aksi pantomim mengisi rangkaian kegiatan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2015 di Jalan Ir H Djuanda, Bandung, Jawa Barat, awal Mei 2015.

JAKARTA, KOMPAS — Lemahnya jaminan keamanan kerja-kerja jurnalistik diperburuk dengan minimnya perlindungan hukum oleh pemerintah. Sejumlah regulasi justru berpeluang memberangus kemerdekaan pers. Insan pers Tanah Air perlu bersatu mengeliminasi berbagai potensi ancaman kemerdekaan pers tersebut.

Komunitas pers telah memberikan sejumlah catatan terhadap regulasi yang mengancam kemerdekaan pers. Dua di antaranya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Desember 2022.

Editor:
ICHWAN SUSANTO, ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000