Sejumlah Regulasi Berpotensi Memberangus Kemerdekaan Pers
Di tengah langgengnya kasus kekerasan terhadap jurnalis, sejumlah regulasi justru berpotensi memberangus kemerdekaan pers. Jaminan keamanan sangat diperlukan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lemahnya jaminan keamanan kerja-kerja jurnalistik diperburuk dengan minimnya perlindungan hukum oleh pemerintah. Sejumlah regulasi justru berpeluang memberangus kemerdekaan pers. Insan pers Tanah Air perlu bersatu mengeliminasi berbagai potensi ancaman kemerdekaan pers tersebut.
Komunitas pers telah memberikan sejumlah catatan terhadap regulasi yang mengancam kemerdekaan pers. Dua di antaranya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Desember 2022.
Hal ini turut menjadi perhatian Dewan Pers dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023. Peringatan itu dijadikan momentum sebagai titik pijak merefleksikan upaya menguatkan kemerdekaan pers dan membangun titik balik dengan menghadirkan kemerdekaan pers yang bermakna bagi semua orang.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebutkan, UU ITE masih menjadi tantangan bagi dunia pers. UU KUHP yang berlaku tiga tahun ke depan juga berpotensi memberangus kemerdekaan pers.
”Insan pers perlu bersatu untuk mengeliminasi potensi ancaman kemerdekaan pers.Advokasi terhadap UU ITE yang saat ini akan diubah amat diperlukan. Dewan Pers mendukung dan akan ikut menyiapkan uji materi (judicial review) pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dalam KUHP,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Kompas, Jumat (5/5/2023).
Sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU), Dewan Pers telah menyarankan reformulasi 11 kluster dan 17 pasal dalam KUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers (Kompas, 10/12/2022). Beberapa di antaranya terkait tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme serta penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Ada juga pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah. Selain itu, ketentuan tentang tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
UU ITE masih menjadi tantangan bagi dunia pers. UU KUHP yang berlaku tiga tahun ke depan juga berpotensi memberangus kemerdekaan pers.
Di tingkat global, Indonesia masih tercatat sebagai negara yang perlu melakukan perbaikan di berbagai aspek. Reporters Without Borders (RSF) mencatat, Indonesia berada pada situasi sulit bersama dengan 41 negara lainnya.
Setiap tahun Dewan Pers menyelenggarakan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP). Dalam tiga tahun terakhir, IKP di tingkat nasional berada pada kondisi ”cukup bebas” dengan skor berturut-turut 75,27 pada 2020, 76,02 (2021), dan 77,88 (2022).
Ninik menambahkan, kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional masih terus terjadi. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistemik untuk mencegahnya dan penanganan yang sinergis serta kolaboratif antarberbagai pihak.
”Wartawan akan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas apabila terbebas dari ancaman dan kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional,” ucapnya.
Sepanjang 2022, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sedikitnya 51 peristiwa kekerasan terhadap pers yang diarahkan kepada media, wartawan, narasumber, aktivis pers, hingga mahasiswa berkaitan dengan kerja jurnalistik. Dari kasus tersebut terdapat 113 korban individu dan organisasi.
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah regulasi baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Regulasi itu di antaranya UU KUHP dengan pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, berita bohong, dan ujaran kebencian serta UU Pelindungan Data Pribadi dengan potensi kriminalisasi wartawan yang mengungkapkan rekam jejak kejahatan pejabat publik.
”Isu revisi kedua UU ITE juga menjadi persoalan serius bagi komunitas pers,” katanya.